Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Dukung Pemberian THR ke Ojol

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer menemui driver ojol yang demo menuntut THR pada Senin (17/2/2025). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Wamenaker mendukung tuntutan THR ojol sebagai hal logis dan wajar
  • Noel menegaskan pentingnya pemberian THR berupa uang bagi pengemudi ojol
  • Ketua SPAI menyatakan pengemudi ojol sudah termasuk kategori pekerja yang berhak menerima THR

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang disampaikan para pengemudi ojek online (ojol) adalah hal logis. Hal itu disampaikan pria yang karib disapa Noel saat menemui massa pengemudi ojol di depan Gedung Kemnaker Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Tuntutan ini, menurut kami sebagai negara, itu logis dan wajar. Jadi, kami, negara atau pemerintah, berharap terhadap aplikator, berilah mereka hak yang menjadi tuntutan. Mereka tidak minta yang namanya gaji direksi. Mereka tidak minta yang namanya saham. Mereka hanya meminta hak selama di jalanan," tutur Noel.

1. THR dari aplikator harus berbentuk uang

Suasana demo driver ojol tuntut THR di depan Gedung Kemnaker Jakarta pada Senin (17/2/2025). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain itu, Noel menegaskan, THR yang dituntut para pengemudi ojol mesti berupa uang. Selama ini, bentuk bantuan atau bonus hari raya yang diterima pengemudi ojol sering dalam bentuk bahan-bahan pokok.

Menurut Noel, THR berupa uang penting diberikan kepada pengemudi ojol agar bisa digunakan untuk kebutuhan keluarganya ketika hari raya.

"Yang kami harapkan adalah ada kewajiban atau apapun namanya terkait bukan lagi beras dan lain-lainnya. Kami mau itu berbentuk duit atau uang. Agar apa? Yang namanya hari raya itu benar-benar ada di rumahnya kawan-kawan driver. Tidak lagi yang namanya gula atau apapun lah karena nuansa lebaran yang dibutuhkan oleh kawan-kawan driver," ujar Noel.

2. SPAI klaim pengemudi ojol masuk kriteria pekerja yang pantas dapat THR

Suasana demo driver ojol tuntut THR di depan Gedung Kemnaker Jakarta pada Senin (17/2/2025). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan para pengemudi ojol sudah masuk dalam kategori pekerja yang berhak menerima THR dari aplikator.

"Kalau di dalam Undang-Undang 13, driver ojol sudah termasuk pekerja karena memenuhi tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan satu lagi izin. Pekerjaan juga upah, sudah meliputi di sini kita sudah terkategori sebagai pekerja," kata Lily kepada awak media.

3. Pengemudi ojol tuntut THR berupa uang

Suasana demo driver ojol tuntut THR di depan Gedung Kemnaker Jakarta pada Senin (17/2/2025). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Lily menyatakan, para pengemudi ojol siap mengawal Kemnaker untuk mewujudkan tuntutan THR tersebut. Oleh sebab itu, Lily mewakili para pengemudi ojol bakal menyampaikan tuntutan THR itu kepada Menaker Yassierli dan Wamenaker Noel. Lily menegaskan, pengemudi ojol ingin THR berupa uang, bukan bahan-bahan pokok.

"Yang pasti adalah tuntutan kami, bahwa kami akan harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok," kata dia.

Adapun soal besarannya, Lily menyerahkan ke Kemnaker yang memiliki aturan dan rumusannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us