Wakil Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sampaikan permohonan maaf kepada Presiden hingga Masyarakat. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengangkatan Noel sebagai Komisaris Pupuk Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK-155/MBU/06/2025, Nomor SK.013/DI-DAM/DO/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Adapun pemberian gaji komisaris diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN No.Per-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewas Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Dengan mengacu laporan keuangan Pupuk Indonesia pada 2024, tiap dewan komisaris berhak atas bayaran Rp58 miliar per tahun. Angka itu terdiri atas gaji dan tunjangan rumah, tunjangan hari raya (THR), tantiem yang masih harus dibayar, dan imbalan pascakerja.
Jika komponen THR dikeluarkan dari total pendapatan setahun, para dewan komisaris Pupuk Indonesia bisa mengantongi Rp55 miliar. Dengan begitu, jika dihitung secara kasar, gaji Noel sebagai Komisaris Pupuk Indonesia tiap bulannya bisa mencapai Rp4,6 miliar.