Kenaikan Harga BBM Jadi Biang Kerok Inflasi Oktober 2022

Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan kenaikan harga BBM pada September 2022 mengerek angka inflasi di bulan Oktober 2022, yang tembus 5,71 persen secara year on year (yoy).
Adapun komoditas BBM termasuk dalam komponen harga yang diatur pemerintah. Pada komponen itu, tingkat inflasi tahunan di bulan Oktober tembus 13,28 persen. Adapun andilnya terhadap inflasi sebesar 2,35 persen.
"Jadi ini yang tertinggi, akibat kenaikan BBM di tanggal 3 September yang lalu," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa (Disjas) BPS, Setianto dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/11/2022).
1. Tarif pesawat juga jadi penyumbang inflasi di bulan Oktober

Selain kenaikan harga BBM dalam komponen harga yang diatur pemerintah, tarif angkutan udara atau pesawat juga menyumbang inflasi. Pada komoditas tersebut, tercatat inflasinya sebesar 0,35 persen.
Kemudian, komoditas bahan bakar rumah tangga mencatatkan inflasi 0,3 persen, dan tarif angkutan dalam kota 0,11 persen (yoy).
"Jadi untuk inflasi tahunan ini kalau kita lihat 2 bulan pasca penyesuaian harga BBM, tekanan inflasi komponen harga yang diatur pemerintah masih cukup tinggi," kata Setianto.
2. Inflasi pangan mulai turun

Sementara itu, BPS mencatat pada bulan Oktober 2022 terjadi penurunan sejumlah harga komoditas pangan. Hal itu menyebabkan inflasi komponen harga bergejolak mulai turun, dari 9,02 persen (yoy) pada September 2022, menjadi 7,19 persen pada Oktober 2022, dengan andil 1,8 persen terhadap inflasi.
"Untuk yang harga bergejolak mengalami penurunan dari bulan-bulan sebelumnya. Ini yang meredam kenaikan inflasi tahunan kita," ucap dia.
3. Inflasi inti mencapai 3,31 persen

Adapun komponen terakhir ialah inflasi inti, yang menggambarkan daya beli masyarakat. Pada Oktober 2022, BPS melaporkan inflasi inti sebesar 3,31 persen (yoy).
"Komponen inflasi inti, mengalami inflasi 3,31 persen, dengan andil sebesar 2,18 persen," tutur Setianto.