Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kenapa Banyak Perusahaan Global Berkantor di Singapura, Bukan di Indonesia?

6 min read
Kenapa Banyak Perusahaan Global Berkantor di Singapura, Bukan di Indonesia?
ilustrasi patung Merlion (unsplash.com/Jay Ang)
  • Perusahaan global memilih Singapura untuk kantor pusat regional karena pajak 17 persen, kemudahan berbisnis, kepastian hukum, dan regulasi yang lebih dapat diprediksi.
  • Ekosistem keuangan internasional Singapura memudahkan akses modal, akuisisi, transaksi lintas negara, serta penyediaan tenaga profesional untuk mengelola bisnis regional.
  • Indonesia tetap unggul pada pasar besar dan sumber daya, tetapi perlu memperkuat regulasi, penegakan hukum, kredibilitas institusi, dan efisiensi usaha untuk bersaing.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Banyak perusahaan global yang menjalankan kegiatan operasional di Indonesia, tetapi memilih Singapura sebagai lokasi kantor pusat regional atau perusahaan induk (holding company). Keputusan tersebut bukan semata-mata karena perbedaan tarif pajak, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum, kemudahan berbisnis, akses permodalan, hingga kepercayaan investor.

Chief Investment Officer sekaligus Portfolio Manager Four Capital, Ricky Ho, menjelaskan Singapura menawarkan ekosistem bisnis yang dinilai lebih efisien dan dapat diprediksi oleh perusahaan internasional. Keunggulan tersebut membuat negara kota itu menjadi pilihan untuk menempatkan fungsi strategis perusahaan, meskipun pasar operasional terbesarnya berada di Indonesia. Menurut Ricky, ada sejumlah faktor yang membuat perusahaan global lebih memilih Singapura sebagai basis kantor pusat regional mereka.

  1. 1. Pajak hingga kemudahan berbisnis jadi pertimbangan

    ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

    Salah satu pertimbangan utama perusahaan global memilih Singapura adalah tarif pajak penghasilan badan yang lebih rendah. Singapura menerapkan tarif 17 persen, sedangkan Indonesia sebesar 22 persen. Singapura juga menyediakan pembebasan pajak dan insentif tambahan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan.

    Bagi perusahaan multinasional, selisih tarif tersebut dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap beban pajak dalam jangka panjang. Namun, perhitungan pajak efektif tetap bergantung pada aturan pajak minimum global dan struktur operasional masing-masing perusahaan.

    Selain pajak, kemudahan berbisnis juga menjadi faktor pembeda. Dalam laporan terakhir World Bank, Doing Business 2020, Singapura berada di peringkat kedua dunia dengan skor 86,2. Sementara itu, Indonesia menempati peringkat ke-73 dengan skor 69,6.

    Meski pemeringkatan tersebut sudah dihentikan, Ricky menilai hasilnya menggambarkan kesenjangan historis kedua negara dalam efisiensi regulasi, prosedur administrasi, dan fasilitasi kegiatan usaha.

    Kepastian hukum juga menjadi pertimbangan penting. Perusahaan internasional membutuhkan lingkungan bisnis yang memungkinkan kontrak ditegakkan, sengketa komersial diselesaikan secara efisien, serta perubahan regulasi dapat diprediksi.

    Singapura memiliki kerangka hukum common law, lembaga peradilan independen, dan infrastruktur arbitrase internasional yang telah mapan. Kondisi tersebut memberikan keuntungan bagi perusahaan yang menjalankan transaksi lintas negara.

    "Perusahaan menghargai yurisdiksi tempat kontrak dapat ditegakkan, sengketa komersial dapat diselesaikan secara efisien, dan perubahan regulasi cukup dapat diprediksi," tulis Ricky, dikutip dari akun X-nya @rickyho_1989, Sabtu (31/10/2026).

  2. 2. Akses modal dan ekosistem keuangan lebih luas

    Ilustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Faktor berikutnya adalah akses terhadap sumber pendanaan dan ekosistem keuangan internasional. Singapura memiliki jaringan perbankan internasional, perusahaan ekuitas swasta (private equity), modal ventura (venture capital), dana kekayaan negara (sovereign wealth funds), investor institusi, hingga pasar surat utang yang lebih maju.

    Ekosistem tersebut memudahkan perusahaan yang berencana menghimpun modal dalam jumlah besar, melakukan akuisisi, atau mencatatkan saham di bursa internasional.

    Singapura juga memiliki kerangka hukum yang mendukung berbagai struktur korporasi dan investasi, mulai dari perusahaan induk, usaha patungan (joint venture), opsi saham karyawan, surat berharga konversi, hingga perjanjian pemegang saham. Hal ini memudahkan investor internasional menyusun transaksi bisnis yang kompleks.

    Dari sisi pengelolaan keuangan, sistem keuangan Singapura yang terbuka dan mata uangnya yang dapat dikonversi secara internasional juga memudahkan transaksi lintas negara, pengelolaan berbagai mata uang, serta lindung nilai valuta asing (foreign exchange hedging).

    Bagi perusahaan multinasional yang memiliki banyak anak usaha di berbagai negara, kemudahan tersebut membantu efisiensi alokasi modal dan pengelolaan likuiditas regional.

    Kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan juga menjadi pertimbangan. Transparansi kepemilikan, keandalan laporan keuangan, perlindungan pemegang saham minoritas, serta kepastian penegakan hukum dapat memengaruhi valuasi perusahaan dan tingkat imbal hasil yang diminta investor.

    Selain itu, Singapura memiliki ketersediaan tenaga profesional berpengalaman, seperti bankir investasi, pengacara, akuntan, manajer investasi, tenaga profesional teknologi, dan eksekutif regional. Hal ini memudahkan perusahaan mendapatkan sumber daya manusia untuk mengelola bisnis lintas negara.

  3. 3. Konektivitas internasional dan efisiensi operasional

    Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Posisi Singapura sebagai pusat keuangan, penerbangan, dan perdagangan global juga memberikan keuntungan bagi perusahaan yang menjalankan bisnis di berbagai negara. Perusahaan dapat mengoordinasikan kegiatan operasional di Asia Tenggara sekaligus menjaga hubungan dengan investor, pelanggan, pemasok, dan lembaga keuangan internasional.

    Jaringan perjanjian penghindaran pajak berganda (double taxation agreements) Singapura yang luas juga membantu perusahaan yang memenuhi persyaratan dalam mengelola pajak atas transaksi lintas negara dan mengurangi risiko pengenaan pajak berganda.

    Namun, menurut Ricky, salah satu keunggulan Singapura yang kerap luput dari perhatian adalah rendahnya hambatan kelembagaan (institutional friction). Lingkungan regulasi yang lebih mudah diprediksi dapat menghemat waktu manajemen perusahaan. Sebaliknya, proses persetujuan yang tidak perlu, penafsiran aturan yang tidak konsisten, keterlambatan administrasi, hingga sengketa hukum yang tidak terselesaikan dapat menimbulkan biaya ekonomi.

    Biaya tersebut mungkin tidak tercatat secara langsung dalam laporan laba rugi, tetapi tetap memengaruhi efisiensi perusahaan. Kepercayaan investor terhadap kepastian hukum, tata kelola, regulasi, dan operasional juga berpotensi menekan biaya modal perusahaan. Ketika risiko dinilai lebih rendah, investor dapat meminta premi risiko yang lebih kecil, sehingga biaya pendanaan melalui ekuitas maupun utang berpotensi turun.

    "Setiap penurunan biaya ekuitas atau utang, meskipun hanya sedikit, dapat memberikan dampak besar terhadap valuasi perusahaan, kapasitas investasi, dan imbal hasil bagi pemegang saham," tulis Ricky.

  4. 4. Indonesia punya pasar besar, tetapi perlu benahi iklim usaha

    Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Meski memiliki berbagai keunggulan, Ricky menilai Singapura tidak selalu lebih unggul dibandingkan Indonesia. Indonesia memiliki pasar konsumen domestik yang jauh lebih besar, sumber daya alam melimpah, tenaga kerja dalam jumlah besar, serta peluang bisnis yang tidak bisa begitu saja ditemukan di negara lain.

    Di sisi lain, Singapura memiliki biaya tenaga kerja dan perkantoran yang jauh lebih tinggi. Pendirian perusahaan induk di Singapura juga tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak dan regulasi yang berlaku terhadap kegiatan operasional perusahaan di Indonesia.

    Karena itu, sejumlah perusahaan memilih memisahkan lokasi kantor pusat dengan lokasi operasional bisnis. Mereka tetap menjalankan kegiatan komersial dalam skala besar di Indonesia, tetapi menempatkan fungsi perusahaan induk regional, pengelolaan keuangan, dan investasi di Singapura.

    Menurut Ricky, persoalan yang lebih besar adalah kemampuan Indonesia bersaing dengan Singapura sebagai lokasi kantor pusat regional, meskipun Indonesia memiliki pasar domestik berpenduduk lebih dari 280 juta jiwa, sedangkan Singapura hanya sekitar enam juta jiwa.

    Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan kebijakan perpajakan. Indonesia perlu memperbaiki kepastian regulasi, penegakan hukum, kredibilitas institusi, dan efisiensi dalam menjalankan bisnis.

    "Modal tidak hanya mengalir ke pasar terbesar atau negara dengan potensi imbal hasil tertinggi. Modal juga mengalir ke yurisdiksi tempat investor memercayai aturan, institusi, dan mekanisme penegakan hukum yang melindungi uang mereka," tulis Ricky.

    Dia menambahkan, selama Indonesia belum melakukan perbaikan signifikan pada aspek-aspek tersebut, Singapura kemungkinan masih menjadi pilihan utama bagi banyak perusahaan internasional untuk menempatkan kantor pusat regionalnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More