Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan sudah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan pinjol ilegal sangat menyengsarakan masyarakat karena banyaknya dampak buruknya.
"Kami sudah meblokir 3.193 pinjol ilegal. Kami umumkan ke masyarakat untuk tidak akses dan kami juga blokir situs dan aplikasinya dan kami lapor ke Bareksrim jika ada tindak pidana di sana supaya dilakukan penegakkan hukum," kata Tongam dalam acara Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal di BeritaSatu, Senin (21/6/2021).
Terus kenapa masih banyak pinjol ilegal bermunculan?