Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan usai Dilaporkan ke KPK

- Direktorat Jendral Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah dilaporkan ke KPK atas dugaan tidak memberikan LHKPN dengan sebenarnya.
- Putusan bebas tugas bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya setelah dilaporkan ke Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) oleh pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas.
"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei 2024," ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
1. Tujuannya untuk mempermudah proses pemeriksaan

Ia menjelaskan bahwa putusan bebas tugas ini memiliki tujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, REH diduga tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dengan sebenarnya dan memiliki masalah bisnis antara pejabat bea cukai dengan klien Andreas, yakni Wjanto Tirtasana sejak 2017.
"Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan (ada) indikasi terjadinay benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," ujarnya.
2. Kuasa hukum pertanyakan proses hukum REH

Di temui terpisah di Kementerian Keuangan, Andreas pun mempertanyakan tindak lanjut KPK atas laporannya tersebut.
"Kami follow up surat kami yang pernah kami kirimkan ke Kemenkeu terkait dengan perkara yang kami laporkan di KPK," jelasnya.
Andreas menuturkan awalnya kliennya yakni Wijanto Tirtasana membuat kesepakatan bersama untuk meminjam uang sebesar Rp7 miliar ke REH dalam rangka bisnis.
Saat itu, Wijanto mengenal REH sebagai pihak swasta bukan Pejabat Bea Cukai. Keduanya lantas bersepakat adanya bunga sebesar Rp75 juta setiap bulannya untuk REH sampai utang Wijanto tersebut lunas.
Andreas khawatir ada keterlibatan kliennya dalam aliran dana yang dimiliki REH. Oleh karenanya, Wijanto melaporkan REH ke KPK. Berdasarkan hasil penelusuran tim Advokat Eternity Global Law Firm, REH pada data e-LHKPN tahun 2017 memiliki harta sebanyak Rp3,5 miliar harta tersebut naik signifikan yaitu pada LHKPN tahun 2021 bertambah Rp5,6 miliar.
3. Rachmady Effendi mengaku diancam

Sebelumnya, Rahmady Effendi mengatakan dirinya telah dituduh dan melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras, padahal yang terjadi justru sebaliknya.
"Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” kata Rahmady Effendi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024).
Menurut Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.
”Pemicunya, pada 6 November 2023, Sdr. Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro,” tutur Rahmady.