Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun disetop. Keran ekspor kembali dibuka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sebelumya ekspor pasir laut dihentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
"Keputusan bersama ini dikeluarkan dengan memperhatikan juga Nota Kesepakatan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Gubernur Provinsi Riau tanggal 7 Februari 2002," demikian dikutip IDN Times dari laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 15 Februari 2002 lalu.