Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kerek Devisa Negara, Bea Cukai Beri Fasilitas Kepabeanan

ilustrasi kalkulator dan uang (pexels.com/olia danilevich)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) aktif memberikan asistensi kepada industri dalam negeri dan memfasilitasi perdagangan internasional.

Hal ini dibuktikan dengan pemberian fasilitas kepabeanan baik secara fiskal maupun prosedural kepada pelaku usaha.

1. Bea cukai berupaya tingkatkan ekonomi nasional

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, pemberian fasilitas kepabenan kepada para pelaku usaha juga merupakan salah satu upaya bea cukai berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional yaitu mendorong devisa ekspor.

Ia mencontohkan, Bea Cukai memberikan izin gudang berikat kepada PT Joah dan Joah Logistik pada hari Rabu (25/10/2023). 

“Perusahaan tersebut merupakan usaha yang bergerak di bidang industri besi dan baja berupa steel sheet dan sheet coil,” ujar Rusman dalam keterangannya Jumat (10/11/2023). 

2. Fasilitas kepabeanan perlancar supply bahan baku

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Direksi PT Joah dan Joah Logistik, Kim Min Soo mengatakan fasilitas yang diberikan telah memudahkan dan memperlancar proses supply bahan baku, meningkatkan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan UMKM sekitar.

"Fasilitas pada gudang berikat selain mendapatkan penangguhan bea masuk, terdapat juga fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya," jelasnya. 

Dengan pelayanan yang semakin mudah terus dilakukan sebagai upaya memberikan yang terbaik kepada pelaku usaha dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

3. Penerimaan bea cukai per September Rp195,6 triliun

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui hingga September 2023, Bea Cukai turut berkontribusi Rp195,6 T atau 64,5 persen  target APBN.

Rinciannya  bea masuk tercatat sebesar Rp36,9 triliun atau naik 1,7 persen (yoy). Kenaikan ini disebabkan naiknya tarif efektif dan menguatnya kurs USD. Sementara itu, bea keluar tercatat sebesar Rp8,1 triliun atau turun 79,4 persen (yoy), karena penurunan harga crude palm oil (CPO) dan turunnya volume ekspor tembaga.

Penurunan juga terjadi di cukai yang terkumpul Rp150,5 triliun hingga bulan September 2023, akibat berkurangnya produksi rokok golongan I serta produksi MMEA dan EA. Tercatat, penurunan cukai hasil tembakau sebesar 5,4 persen  (yoy), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 1,2 persen  (yoy), dan etil alkohol (EA) 7,5  persen  (yoy).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us