Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Laporan SPT Tahunan Capai 13,19 Juta hingga Mei 2026

Laporan SPT Tahunan Capai 13,19 Juta hingga Mei 2026
Ilustrasi formulir SPT (pexels.com/Polina Tankilevitch)
Intinya Sih
  • DJP mencatat total 13,19 juta SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 7 Mei 2026, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
  • Rincian pelaporan menunjukkan WP Orang Pribadi Karyawan mendominasi dengan lebih dari 10,8 juta SPT, disusul WP Nonkaryawan dan WP Badan dalam rupiah maupun dolar AS.
  • Hingga awal Mei 2026, sebanyak 19,12 juta wajib pajak telah aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 13.193.052 SPT hingga 7 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan.

“Untuk periode sampai dengan 7 Mei 2026, tercatat sebanyak 13.193.052 SPT Tahunan telah disampaikan,” ujar Inge dalam keterangan resminya.

1. Rincian pelaporan SPT berdasarkan jenis pajak

Laporan SPT Tahunan Capai 13,19 Juta hingga Mei 2026
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari-Desember terdiri atas:

  • WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 10.822.301 SPT
  • WP Orang Pribadi Nonkaryawan sebanyak 1.456.715 SPT
  • WP Badan rupiah sebanyak 883.544 SPT
  • WP Badan dolar AS sebanyak 1.477 SPT
  • WP Migas rupiah sebanyak 14 SPT
  • WP Migas dolar AS sebanyak 207 SPT

2. Wajib pajak yang laporkan SPT dengan beda tahun buku

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelapor tercatat sebanyak:

  • WP Badan rupiah 28.756 SPT
  • WP Badan dolar AS 38 SPT

3. Sebanyak 19 juta wajib pajak sudah aktivasi coretax

Coretax (Dok DJP)
Coretax (Dok DJP)

Selain itu, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax DJP terus meningkat. Hingga 7 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 19.121.541 wajib pajak.

Jumlah tersebut terdiri dari:

  • WP Orang Pribadi sebanyak 17.921.731
  • WP Badan sebanyak 1.108.146
  • WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.432
  • WP PMSE sebanyak 232
  • DJP terus mendorong wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan nasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More