Kesepakatan Tarif Dagang Trump dan Tipisnya Ruang Manuver RI

- Kesepakatan ART antara Indonesia dan AS hanya memberi manfaat ekonomi terbatas, dengan tarif nol persen untuk 1.819 produk namun tetap menyisakan tarif umum 19 persen bagi sebagian besar komoditas.
- Para ekonom menilai perjanjian ini mempersempit ruang kebijakan industri Indonesia dan tidak menjamin perlindungan dari kebijakan proteksionis AS di masa depan meski ada pembebasan tarif tertentu.
- Pemerintah menegaskan ART membuka akses pasar, investasi, serta kerja sama energi dengan AS melalui pembelian produk strategis seperti batu bara metalurgi, LPG, minyak mentah, dan pesawat terbang.
Jakarta, IDN Times - Kesepakatan tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali menarik perhatian para ekonom dan pengamat perdagangan internasional.
Meski demikian, mereka menilai manfaat ekonomi langsung dari perjanjian ini masih terbatas. Fasilitas tarif nol persen hanya diberikan untuk sejumlah kecil komoditas, sementara tarif umum tetap sebesar 19 persen.
Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Ahmad Heri Firdaus menekankan, ART tidak sekadar mengatur tarif. Perjanjian ini juga memuat ketentuan yang berpotensi membatasi kebijakan industri dan regulasi domestik.
“Kebijakan kita dibatasi, kita disetir hanya untuk membuat kebijakan. Itu memberatkan dan berpotensi mempersempit ruang pembuatan kebijakan,” ujar Ahmad dalam diskusi daring INDEF, dikutip Senin (30/3/2026).
Menurutnya, kesepakatan ini menunjukkan adanya ketimpangan posisi tawar. Ahmad juga menyoroti waktu penandatanganan ART yang dinilai kurang mempertimbangkan dinamika hukum di AS karena putusan pengadilan domestik di sana bisa mempengaruhi dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi landasan perjanjian.
“Ini yang saya lihat bukan hanya kegagalan negosiasi, tetapi juga kegagalan komunikasi antar kementerian terkait,” ujarnya.
1. Kesepaktan ART hanya memberi manfaat terbatas bagi Indonesia

Peneliti Departemen Ekonomi CSIS, Riandy Laksono menilai ART dengan AS hanya mengamankan sekitar 2 persen akses pasar bagi Indonesia. Perhitungan itu diperoleh dari 1.819 produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen dari AS.
Ia menjelaskan, pembebasan ini mencakup 24 persen dari seluruh ekspor Indonesia ke AS. Namun, total ekspor Indonesia ke AS hanya sekitar 10 persen dari total perdagangan nasional.
“Jadi, total akses pasar yang kita amankan dari perdagangan global cuma sekitar 2 persen,” ujar Riandy.
2. Tidak menjamin Indonesia terbebas dari kebijakan proteksionis AS

Adapun jumlah produk Indonesia yang mendapat pembebasan tarif memang lebih tinggi dibanding negara lain, misalnya Malaysia yang mendapat sekitar 1.700 produk. Namun, Riandy menilai porsi 2 persen tersebut tidak sebanding dengan upaya reformasi tata kelola yang harus dilakukan Indonesia untuk memenuhi ketentuan ART.
“Indonesia biasanya bisa mengamankan 90–99 persen dari total perdagangan nasional melalui perjanjian dagang lain. Tapi kali ini, ART berbeda,” ucapnya.
Menurut dia, kesepakatan tersebut tidak menjamin Indonesia terhindar dari kebijakan proteksionis AS di masa depan. Negara mitra dekat AS sekalipun tetap berpotensi menghadapi tekanan perdagangan.
Terlebih, pengecualian tarif ini pada dasarnya merupakan skenario AS sejak awal, bukan hasil negosiasi intensif pemerintah Indonesia. Kesepakatan ART membebaskan 1.819 pos tarif produk Indonesia, yang mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Selain itu, tarif umum untuk ekspor Indonesia ke AS tetap sebesar 19 persen, kecuali sejumlah produk tertentu yang memperoleh tarif 0 persen. AS juga berkomitmen membentuk mekanisme agar produk tekstil dan garmen Indonesia dapat menikmati tarif 0 persen untuk volume tertentu. Kuota itu akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi menggunakan kapas dan serat buatan asal AS.
3. Awal mula Indonesia dapatkan tarif 19 persen

Apabila dirunut, kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan setelah pada 2 April 2025, pemerintah AS secara unilateral menetapkan tarif resiprokal bagi negara-negara dengan defisit perdagangan terhadap Negera Paman Sam, termasuk Indonesia, yang dikenakan tarif 32 persen. Data AS mencatat defisit perdagangan Indonesia mencapai 19,3 miliar dolar AS pada 2024.
Pemerintah menilai langkah tersebut berpotensi menekan daya saing produk ekspor dan mengancam kelangsungan hidup sekitar 4–5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya. Alih-alih melakukan aksi retaliasi yang bisa merugikan ekonomi nasional, pemerintah memilih jalur diplomasi dan negosiasi intensif dengan AS.
Melalui proses negosiasi yang berlanjut, pada 15 Juli 2025, tarif resiprokal berhasil diturunkan dari 32 persen menjadi 19 persen melalui Joint Statement on Framework ART. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa kedua pemerintah akan segera membahas dan memfinalisasi ART.
Akhirnya, pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS menandatangani ART. Kesepakatan itu menetapkan besaran tarif resiprokal sekaligus pengecualian tarif untuk produk unggulan Indonesia, seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil, agar dapat masuk ke pasar AS. Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diamandemen kapan saja, dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari kedua pihak.
4. Pemerintah pastikan kesepakatan tarif dagang AS buka akses pasar dan investasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia akan memperoleh tarif resiprokal 0 persen untuk produk unggulan ekspor, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, serta produk strategis lainnya.
Pengecualian tarif ini berlaku untuk 1.819 produk Indonesia, yang terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian dengan skema MFN (Most Favored Nation). Sementara untuk produk tekstil, AS menyiapkan mekanisme pengurangan tarif hingga 0 persen melalui Tariff-Rate Quota (TRQ).
"Selain membuka akses pasar, kesepakatan ini juga mendorong investasi melalui kemudahan berusaha," ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah menyiapkan langkah-langkah khusus untuk masuknya investasi di sektor teknologi tinggi, termasuk ICT, alat kesehatan, dan farmasi, dengan menyesuaikan kebijakan TKDN, spesifikasi domestik, dan deregulasi peraturan dalam negeri.
Indonesia juga menegaskan komitmen dalam penerapan Strategic Trade Management, sebagai sinyal bagi dunia usaha bahwa negara menciptakan ekosistem bisnis yang aman, sekaligus memastikan barang-barang bernilai tinggi dan berteknologi tinggi tidak disalahgunakan.
Selain itu, kemudahan perizinan impor dan standar produk pertanian asal AS diharapkan meningkatkan efisiensi pasokan bahan baku, menjaga kelancaran produksi, dan mendukung program ketahanan pangan nasional. Kesepakatan ini juga membuka peluang investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa sektor keuangan.
5. Indonesia harus beli sejumlah produk energi dari AS

Menurut Airlangga, sebagai bagian dari kesepakatan ART dengan AS, Indonesia setuju melakukan pembelian sejumlah produk strategis asal AS untuk menyeimbangkan perdagangan luar negeri dan memenuhi kebutuhan energi nasional.
"Beberapa produk utama yang akan dibeli, antara lain metallurgical coal, LPG, crude oil, dan refined gasoline. Pembelian ini ditujukan untuk memastikan pasokan energi dalam negeri tetap stabil sekaligus mendukung industri terkait," tuturnya.
Selain sektor energi, Indonesia juga sepakat membeli pesawat terbang beserta komponen dan jasa penerbangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri jasa penerbangan, baik di tingkat nasional maupun regional. Di sisi lain, Indonesia akan memperluas pembelian produk pertanian asal AS, yang akan digunakan sebagai bahan baku untuk industri makanan dan minuman tertentu, serta mendukung sektor tekstil.
Kesepakatan ini menunjukkan strategi dua arah, yakni memperkuat akses produk unggulan Indonesia ke pasar AS sekaligus memastikan kebutuhan strategis dalam negeri terpenuhi.


















