KNKT Usul Sekolah Pengemudi Truk Atasi Angkutan ODOL

- KNKT menyoroti kurangnya pendidikan pengemudi truk dan bus di Indonesia
- Pengemudi bus dan truk belajar secara otodidak tanpa pendidikan terstruktur seperti moda transportasi lainnya
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti salah satu kontributor dari maraknya truk overdimension overload (ODOL) di Indonesia adalah karena para pengemudi truk yang tidak terdidik dengan baik dan benar.
Hal itu tentunya berbanding terbalik dengan kondisi di angkutan lainnya seperti pesawat yang membutuhkan mekanisme sertifikasi seorang pilot, mulai dari proses belajar untuk memperoleh Student License Pilot . Kemudian saat diizinkan membawa pesawat pribadi melalui Private License Pilot dan setelah terbang 1.500 jam, baru boleh ikut sertifikasi untuk dapat Commercial License Pilot.
Setelah dapat sertifikat license, pilot tidak serta merta bisa menerbangkan semua pesawat. Mereka mesti memperoleh sertifikat untuk setiap jenis pesawat yang akan diterbangkan karena setiap pesawat beda merk, beda tipe, dan teknologinya bisa berbeda.
Demikian juga di kapal, bagaimana seorang nakhoda harus memperoleh sertifikasi melalui ANT 5 sampai dengan ANT 1. Hal sama berlaku untuk masinis kereta. Mereka semua yang mengendalikan alat transportasi benar benar dipersiapkan untuk dapat memahami alat transportasinya, lintasan serta bahaya bahaya yang akan dihadapinya.
"Selama 20 tahun lebih, di Indonesia belum pernah ada sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk. Sementara kendaraan-kendaraan itu memiliki merek, tipe dan teknologi yang berbeda beda," tutur Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan dalam catatannya kepada IDN Times, Minggu (4/5/2025).
"Sistem rem saja ada yang hidrolik, pneumatic maupun kombinasi keduanya. Belum lagi teknologinya sekarang bukan lagi otomotif, melainkan sudah bridging ke ototronik dan mekatronik dan sebentar lagi electrical vehicle," sambungnya.
1. Pengemudi bus dan truk belajar sendiri

Pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman- temannya dan lain-lain. Tidak ada yang belajar secara terstruktur sebagaimana di moda lainnya.
Oleh sebab itu KNKT membuat rekomendasi ke pemerintah agar segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi bus dan truk. KNKT mencontohkan, kasus truk trailer di Bekasi yang membawa muatan 50 ton dengan jumlah berat keseluruhan mencapai 70 ton lebih.
"Pengemudi berani membawa dengan kendaraan 260 PS yang hanya memiliki kemampuan mesin dan sistem pengereman yang pada kondisi barunya saja didesain untuk berat total maksimal di 35 ton," kata Wildan.
2. Pengemudi tidak punya cukup pengetahuan soal beban truk

Menurut Wildan, pengemudi melakukan perbuatan over loading ini bukan karena dia pemberani, melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang power weight to ratio. Selain itu, pengemud juga tidak mengetahui risiko apa saja yang akan dihadapi ketika dia melakukan itu.
"Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk ODOL, selain upaya penegakkan hukum, pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk," ujar Wildan.
3. Sekolah pengemudi bus dan truk sesuai undang undang

Rekomendasi KNKT itu pun selaras amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam UU tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
"Sekolah Mengemudi wajib diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang profesional dan Diklat Pengemudi untuk pengemudi sekarang agar lebih berkualitas. Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang menyejahterakan agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman," beber Wildan.