Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi XI DPR Beberkan Sederet Alasan Industri Rokok Harus Dilindungi

4ee47687-522a-4077-8fb5-9e859d2a4e62.jpeg
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengapresiasi kontribusi BNI dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memperkuat inklusi keuangan di Tanah Air. (Dok. Bank BNI)
Intinya sih...
  • IKM rokok serap banyak tenaga kerja di Jatim, mencapai 600.000 tenaga kerja langsung dan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian.
  • Kebijakan pemerintah jangan sampai korbankan IKM rokok, fokus pada produk yang tidak berkontribusi pada penerimaan negara.
  • Kebijakan fiskal sektor tembakau diharapkan lebih adil, menjaga persaingan usaha yang sehat dan mendukung pelaku IKM rokok.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah baru saja membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). Hal tersebut dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun kemudian menekankan pentingnya operasi yang dilakukan Satgas BKC Ilegal agar tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan Industri Kecil Menengah (IKM) rokok, khususnya di wilayah Jawa Timur (Jatim)

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, IKM rokok merupakan salah satu sektor padat karya yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Kontribusi IKM rokok terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10–15 persen. Oleh karena itu, Satgas BKC Ilegal sebaiknya ekstra hati-hati didalam melakukan operasi tersebut dengan melakukan pendekatan preventif," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

1. IKM serap banyak tenaga kerja di Jatim

Pekerja pabrik rokok kretek Praoe Lajar sedang bekerja di industri yang berada di Jalan Merak No 15, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Pekerja pabrik rokok kretek Praoe Lajar sedang bekerja di industri yang berada di Jalan Merak No 15, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Misbakhun yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Kab/Kota Pasuruan, Probolinggo) tidak bisa menutup mata bahwa IKM rokok adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional.

Mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, khususnya di daerah-daerah seperti Malang, Pasuruan, Sidoarjo, Madura, Jember, Banyuwangi, dan daerah lain yang menjadi sentra produksi industri hasil tembakau.

Data resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyebut, jumlah pabrik rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebanyak 977 di Jawa Timur. Sementara, data Kementerian Perindustrian, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 1.100 Industri Kecil Menengah (IKM) rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

"Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian," kata Misbakhun.

2. Kebijakan pemerintah jangan sampai korbankan IKM rokok

Proses Pemilahan Daun Tembakau Deli di Gudang Klambir Lima yang dikelola PTPN II pada 2015 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Proses Pemilahan Daun Tembakau Deli di Gudang Klambir Lima yang dikelola PTPN II pada 2015 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Misbakhun juga mengingatkan pemerintah betapa pentingnya menjaga kelangsungan usaha IKM rokok secara kondusif, sebab selama ini industri rokok memiliki dampak ganda (multiplier effect) bagi penerimaan negara dan masyarakat juga merasakan manfaatnya.

Misbakhun pun mewanti-wanti agar upaya Satgas BKC Ilegal lebih difokuskan pada produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara, dengan menempatkan IKM rokok secara proporsional dengan tidak menekan atau mematikan usaha IKM rokok yang saat ini sedang tumbuh terutama di daerah-daerah Jawa Timur dan sekitarnya.

"Pemberantasan rokok ilegal penting, tapi jangan sampai kebijakan yang ada justru mematikan para pelaku IKM rokok mengingat negara selama ini juga bergantung pada kontribusi mereka, baik secara ekonomi maupun sosial," ujar dia.

Merujuk data Kementerian Keuangan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44 persen, disusul palsu sebesar 1,95 persen, salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, bekas 0,51 persen, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Adapun potensi kerugian negara dari pelanggaran tersebut diperkirakan hampir ratusan triliun.

"Kami mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai agar melakukan langkah nyata khususnya terhadap produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara untuk dibina dan ditertibkan secara administrasi agar ke depan ada kontribusi bagi penerimaan negara. Jangan sampai hal itu dibiarkan sehingga justru menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," tutur Misbakhun.

3. Kebijakan fiskal sektor tembakau diharapkan lebih adil

Aktivitas petani tembakau di lereng gunung Wilis Desa Bolo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. IDN Times/Riyanto.
Aktivitas petani tembakau di lereng gunung Wilis Desa Bolo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. IDN Times/Riyanto.

Misbakhun juga menyerukan agar kebijakan fiskal dan regulasi di sektor tembakau lebih berkeadilan serta mendukung iklim usaha yang sehat.

"Kita perlu menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil. Jangan sampai kebijakan justru memihak pada kelompok tertentu dan menyulitkan pelaku IKM rokok yang sedang berjuang menjaga usahanya tetap hidup," kata dia.

Misbakhun pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pelaku IKM rokok. Hal itu dia lakukan sekaligus mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku produk-produk tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara tanpa merugikan usaha legal yang telah memberikan kontribusi nyata bagi negara.

“Di dapil saya sendiri terdapat 171 pabrik rokok terutama di Pasuruan, dan sentra petani tembakau di Probolinggo. Diperlukan pengaturan khusus untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan negara, rakyat, dan pelaku usaha. Kita tidak boleh juga membenci pelaku usaha karena pendapatan negara juga berasal dari mereka,” tutur Misbakhun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us