Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi XI Ungkap Urgensi Munculnya RUU Tax Amensty Jilid III

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. (IDN Times/Triyan).
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Rencana pemerintah adakan program tax amnesty kembali mencuat setelah RUU masuk Prolegnas 2025.
  • Ketua Komisi XI DPR RI akan bahas mekanisme pelaksanaan program dengan Kementerian Keuangan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah untuk mengadakan program tax amensty atau pengampunan pajak kembali mencuat pasca disepaktinya RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan, RUU yang disepakati ini masih berada pada tahap awal, yakni pembahasan dalam kerangka prolegnas. Oleh karena itu, ia akan membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait mekanisme pelaksanannya.

"Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan menteri keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," ujar Misbakhun kepada awak media di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (19/11/2024).

1. Program pengampunan pajak bakal masuk pembahasan di tahun depan

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Ia menjelaskan, program pengampunan pajak akan masuk pembahasan RUU pada 2025 mendatang. Iru karena berkaitan dengan cutt-off atau berakhirnya masa pajak 2024, sehingga memberikan ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk menata ulang sektor perpajakan secara menyeluruh.

"Kalau menurut saya sebaiknya (pembahasan RUU) di 2025, karena di tahun 2025 itu nanti cut off-nya tax amnesty itu di tahun 224, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk selesaikan sektor pajak," ujarnya.

2. Komisi XI masih bahas substantsi program pengampunan pajak

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Apabila program tax amnesty jilid III diimplementasikan, maka akan menjadi upaya lanjutan dari dua kali program tax amnesty sebelumnya yang memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum melaporkan atau membayar pajak dengan membebaskan mereka dari sanksi administratif dan pidana.

Misbakhun menegaskan, belum ada pembahasan detail mengenai skema dan sektor yang dijangkau oleh program ini. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR akan segera melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Kami masih membahas substansi program ini, termasuk sektor apa saja yang akan dicakup dan perlindungan yang diberikan. Ini masih dalam tahap pembahasan dengan pemerintah," ujar Misbakhun.

3. Program pengungkapan sukarela per 30 Juni 2022 capai Rp594,82 triliun

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun program tax amnesty jilid I berlangsung pada 28 Juni 2016 sampai 31 Desember 2016, dan jilid II atau yang disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlangsung pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016.

Hingga akhir pelaksanaan PPS pada 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan mengungkapkan harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebesar Rp594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp61,01 triliun. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us