Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak melewati ambang batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Dalam menjalankan pengelolaan keuangan negara, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 12 ayat (3) UU tersebut disebutkan bahwa defisit APBN dibatasi maksimal 3 persen dari PDB.
“Kami dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN. Saya komit untuk itu,” ucap Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).
