Komitmen PT Vale Pulihkan Lahan Pascatambang Jadi Hutan Rindang

- Pertambangan berkontribusi besar kepada ekonomi, namun kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan.
- PT Vale Indonesia komitmen menjalani praktik pertambangan berkelanjutan dan reklamasi progresif.
- Tahapan reklamasi dan rehabilitasi lahan pascatambang PT Vale Indonesia untuk mengembalikan produktivitas lahan yang terganggu.
Industri pertambangan berkontribusi besar kepada pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, ini kerap dikaitkan dengan stigma kerusakan lingkungan. Dalam praktiknya, hutan yang semula lebat bisa menjadi lahan gundul dan meninggalkan lubang bekas galian tambang. Jika tidak dikelola dengan baik, kerusakan ini dapat memicu bencana alam pada kemudian hari.
Oleh karena itu, pertambangan bukan sekadar mengeksploitasi sumber daya mineral. Perusahaan juga punya tanggung jawab besar, terutama menjaga keseimbangan lingkungan. Di sini, upaya reklamasi menjadi solusi utama untuk mengembalikan ekosistem alam agar kembali produktif.
Sebagai pemasok 5 persen kebutuhan nikel dunia, PT Vale Indonesia berkomitmen menjalani praktik pertambangan berkelanjutan melalui inisiatif #MenambangKebaikan. Tidak hanya fokus kepada eksplorasi nikel, perusahaan ini juga bertanggung jawab menjalankan reklamasi progresif.
PT Vale Indonesia memiliki total lahan konsesi seluas 118.017 Hektar (Ha), yang mencakup Blok Sorowako (70.66 Ha), Blok Bahadopi (22.699 Ha), dan Blok Pomalaa (24.754 Ha). Sebagai perusahaan yang menggunakan metode open cast mining (penambangan terbuka), lahan bekas tambang tidak dibiarkan begitu saja, tetapi dipulihkan menjadi hutan yang kembali hijau. Lantas, bagaimana upaya PT Vale Indonesia merehabilitasi lahan bekas tambang menjadi hutan rindang?
1. Bagaimana proses penambangan bijih nikel PT Vale?

Pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi lahan dilakukan setelah bijih nikel di area tambang telah selesai dikeruk atau berstatus mining out. Sebelum itu, penting untuk mengetahui bagaimana proses penambangan bijih nikel PT Vale Indonesia. Prosesnya dimulai dari pembersihan lahan dengan menebang pohon di area kompartemen yang telah ditentukan. Lalu, mengupas lapisan tanah pucuk (top soil) yang kaya unsur hara dan disimpan untuk digunakan kembali saat rehabilitasi pascatambang.
Selanjutnya, mengeruk tanah penutup (overburden) hingga lapisan bijih nikel tersingkap. Material overburden digunakan untuk menimbun kembali (backfilling) area bekas tambang yang sudah tidak aktif (disposal). Kemudian, bijih nikel ditambang menggunakan ekskavator dan diangkut truk menuju screening station untuk proses selanjutnya hingga menghasilkan nikel matte.
2. Apa itu reklamasi lahan pascatambang?

Reklamasi lahan pascatambang adalah kegiatan untuk memperbaiki dan memulihkan kembali (rehabilitasi) lahan bekas tambang yang rusak akibat aktivitas pertambangan. Ini agar berfungsi seperti semula atau mendekati kondisi aslinya. Tujuan utama reklamasi dan rehabilitasi untuk mengembalikan produktivitas lahan yang terganggu, melestarikan sumber daya air, melindungi keanekaragaman hayati, mencegah erosi tanah, serta menekan emisi polutan berbahaya.
Perusahaan tambang Indonesia wajib mematuhi Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang. Peraturan ini diterbitkan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Ini guna mencegah dampak lingkungan selama kegiatan operasionalnya.
3. Komitmen PT Vale dalam reklamasi lahan pascatambang

Saat eksplorasi, PT Vale Indonesia tidak membuka lahan secara masif tiap tahunnya. Mereka justru melakukan secara bertahap dengan membagi lahan menjadi beberapa kompartemen. Hal ini disampaikan oleh CEO PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, dalam forum nasional Makassar Leadership Summit di Hotel Claro, Makassar, Selasa (28/11/2023).
"Kita reklamasi progresif. Bukit yang ingin kita tambang biasanya prosesnya 4 sampai 5 tahun. Itu terlebih dahulu kita pecah menjadi kompartemen-kompartemen kecil. Jadi kompartemen yang kita butuhkan saja yang dibuka (dieksplorasi),” papar Febriany dikutip situs resmi Vale.
Strategi ini bertujuan mengurangi risiko erosi dan sedimentasi. Pembukaan lahan tambang juga bersamaan dengan pelaksanaan reklamasi. “Begitu satu kompartemen selesai ditambang, langsung direklamasi (ditanami pohon dan dihijaukan). Jadi aktivitas tambang dan proses reklamasi ini berdampingan (dilakukan bersamaan)," lanjutnya.
Selain itu, PT Vale Indonesia juga turut merehabilitasi lahan di luar area konsesinya, terutama pada lahan kritis dan daerah aliran sungai (DAS) sesuai Permen LHK No. 59 Tahun 2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi DAS. Perusahaan melakukan rehabilitasi DAS di 13 kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan dan 3 kabupaten di Provinsi Jawa Barat. PT Vale Indonesia mengacu pada kerangka kerja International Council on Mining and Metals (ICMM) dan seluruh aktivitas operasionalnya telah melalui manajemen risiko komprehensif mencakup aspek sosial dan lingkungan. Itu termasuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dengan ini, potensi dampak dikaji menyeluruh disertai langkah mitigasi yang tepat untuk mencegah kerusakan lingkungan. Dilansir situs Vale, perusahaan berkomitmen mereklamasi lahan bekas tambang secara bertahap hingga 70 persen pada 2025. Hingga Agustus 2024, PT Vale Indonesia telah mereklamasi lahan mencapai 3.817 Ha atau sekitar 67 persen dari lahan tambang seluas 5.667,7 Ha dengan total penanaman pohon sebanyak 4,8 juta pohon.
4. Tahapan reklamasi dan rehabilitasi lahan pascatambang PT Vale

PT Vale Indonesia menunjukkan keseriusannya menerapkan Good Mining Practice (GMP) dengan tidak membiarkan bekas galian terbengkalai usai mengangkut bijih nikel. Seluruh aktivitas penambangan dirancang selaras dengan perencanaan reklamasi dan rehabilitasi lahan. Hal ini tertuang dalam Environment Management System (EMS) untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Berikut tahap-tahap reklamasi dan rehabilitasi lahan pascatambang PT Vale Indonesia.
- Perencanaan reklamasi: mendata dan mengambil bibit tanaman di lahan yang akan ditambang. Kemudian dikembangkan di nursery PT Vale Indonesia yang terintegrasi dengan Taman Kehati Sawerigading Wallacea.
- Penataan lahan pascatambang: melakukan backfilling, mengembalikan tanah pucuk, mengendalikan erosi, sedimentasi serta mengatur sistem drainase.
- Revegetasi: menyebar benih tanaman penutup dan menanam jenis-jenis tanaman pionir untuk membangun kembali ekosistem.
- Pemeliharaan dan pemantauan 1: penyulaman, pemupukan, penyiangan, pendangiran, pengendalian hama, dan tahapan lainnya.
- Pengayaan tanaman: menanam tanaman lokal dan endemik pada lahan reklamasi yang telah berusia 2--4 tahun.
- Pemeliharaan dan pemantauan 2: tahapan ini kembali dilakukan untuk tanaman lokal dan endemik, mengumpulkan data dengan sistem plot hingga evaluasi keberhasilan reklamasi.
Selama reklamasi, pemantauan wajib dilakukan untuk mengukur keberhasilannya. Ini termasuk memastikan kestabilan lereng tanpa longsor dan erosi, tidak ada sedimentasi dalam jumlah besar, memantau kualitas air permukaan hingga kesuburan tanah. Dengan begitu, ekosistem dapat berkembang secara alami, pulih, dan kembali produktif.
5. Hutan Himalaya, bukti keberhasilan PT Vale terapkan reklamasi lahan pascatambang

Himalaya bukanlah pegunungan tertinggi di India melainkan hutan reklamasi seluas 50 Ha, di mana pohon pertamanya ditanam Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pada 2006. Nama "Himalaya" dipilih karena lokasinya berada di dataran tertinggi area konsesi PT Vale Indonesia di Sorowako.
Hutan buatan yang hampir berusia 19 tahun ini dulunya adalah lahan tambang tempat eksploitasi nikel. Sekarang kawasan ini telah berubah menjadi ekosistem hijau ditumbuhi tanaman rindang dengan berbagai jenis pohon. Itu termasuk Eboni, tanaman endemik Sulawesi Selatan dan rumah bagi berbagai fauna.
Direktur & Senior Anchor CNN Indonesia Desi Anwar mengapresiasi keberhasilan PT Vale Indonesia dalam pelestarian lingkungan saat melakukan kunjungan di Blok Sorowako pada 2024. Desi menjelajahi beberapa lokasi utama, termasuk Solia Hill dan Hutan Himalaya. Ia menyaksikan langsung proses penambangan dengan prinsip keberlanjutan dan upaya reklamasi komprehensif.
"Penambangan sering kali dikaitkan dengan dampak negatif terhadap lingkungan, namun PT Vale telah menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam dapat dilakukan dengan dampak yang minimal,” ungkapnya seperti dikutip situs resmi Vale.
Reklamasi bagi PT Vale Indonesia bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata menerapkan prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) dan target mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2050. Hutan Himalaya adalah bukti konkret perusahaan memulihkan lahan bekas tambang menjadi ekosistem produktif. Untuk mendukung penghijauan, PT Vale Indonesia membangun fasilitas nursery di Blok Sorowako dengan kapasitas 700 bibit per tahun, serta mengembangkan fasilitas serupa di Blok Pomalaa yang menampung 1 juta bibit per tahun.
Sejalan dengan semangat #StartsWithMe, PT Vale Indonesia merencanakan penambangan dan reklamasi secara holistik, memastikan tiap kebijakan terukur sehingga mudah diterapkan di lapangan. Pendekatan ini menjadi kunci dalam mewujudkan praktik pertambangan berkelanjutan dan selaras dengan prinsip menambang kebaikan, di mana aktivitas tambang tetap berjalan seiring dengan upaya memulihkan ekosistem alami.