Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)
Adapun dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas Antam dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.
Jaksa mengungkapkan, Budi Said juga melakukan transaksi pembelian emas dengan harga sebesar Rp505 juta per kg itu jauh di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam.
Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kg emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41.865 kg. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58.135 kg yang belum dibayar.
Sementara pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5,9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000 dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kg.
Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,16 triliun yang terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp1.073.786.839.584 dari pembelian kedua. Angka tersebut dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban Antam untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666K/Pdt/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.