Jakarta, IDN Times – Direktur Ekonomi KPPU M Zulfirmansyah menduga adanya beberapa perilaku financial technology (fintech) khususnya peer to peer lending (P2P) dengan penetapan suku bunga.
“Tidak ada aturan yang mengatur bunga yang ditetapkan untuk fintech. Kami akan cari dan gali informasi lagi,” kata pria yang disapa Firman di Tamani Cafe, Jakarta, Senin (26/8).