Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan kekecewaannya lantaran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas usai gagal bayar Rp13,8 triliun kepada para anggotanya.
"Ya, kita memang sangat kecewa ya, majelis hakim, pengadilan membebaskan Indosurya dengan argumen bahwa itu masalah perdata bukan masalah pidana," kata Teten dalam program Ngobrol Seru by IDN Times, di Kantor IDN Times, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Padahal, kata dia, yang didakwakan oleh jaksa adalah pidana terkait penggelapan, penipuan, dan tindak pidana perbankan. Pihaknya sebetulnya berharap itu bisa jadi solusi bagi pelaksanaan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Karena kan Indosurya ini gagal bayar ya, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya gagal bayar, lalu mereka menempuh damai lewat pengadilan niaga lewat PKPU," tuturnya.