Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan larangan sementara atau moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan kepada BUMN tidak sampai 3 bulan.
"Secepatnya, moratorium akan cepat. Tidak sampai tiga bulan. Pokoknya cepatlah," tutur Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Jumat (13/12).