Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Presiden Jokowi meminta kepada seluruh kepala daerah agar saat ini memangkas rencana belanja yang tidak prioritas untuk dialokasikan dalam penangangan COVID-19. Saat ini, percepatan penanganan fokus virus corona menjadi fokus utama yang harus segera ditindaklanjuti.
"Kepada para Gubernur, saya perintahkan kepada Menteri, Gubernur, Wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD, perjalanan, pertemuan, belanja lain yang tidak dibutuhkan masyarakat segera dipangkas karena kondisi fiskal kita bukan kondisi yang enteng," jelas Jokowi.
"Lalu refoccusing kegiatan dan realokasi anggaran, untuk mempercepat penanganan COVID-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi ekonomi," tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan.
Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 Maret 2020 silam telah menyebut langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh Pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19
Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan.
Kemudian, Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan COVID-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.