Jakarta, IDN Times- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjalankan Penjaminan Polis (PPP), sebagaimana dimanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).
Ketua, Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini LPS sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU itu.
Nantinya program menjamin produk asuransi ini wajib dilaksanakan pada tahun 2028 atau lima tahun sejak disahkannya UU PPSK disahkan.
“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut dan menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP,” ujar Yudhi dalam siaran persnya yang dikutip Jumat (17/2).