(Potongan gambar video TKA Tiongkok yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3/20) malam. (ANTARA FOTO/Harianto)
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Tenaga Kerja memeriksa puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang yang berada di kawasan Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, sebanyak 49 dinyatakan tidak memiliki izin kerja dari Kemenaker.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan puluhan TKA asal Tiongkok itu hanya memiliki visa kunjungan sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan. Mereka pun dipaksa meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja pada Selasa malam (17/3)
"(Sebanyak) 49 warga negara China yg ada di situ tidak memiliki izin kerja dari Dir PTKA Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan," tulis Dita dalam akun Twitternya, @Dita_Sari_, Selasa.
Kemenaker juga akan menelusuri pihak mana yang mendatangkan puluhan WNA asal Tiongkok itu, untuk bekerja di Indonesia. "Nanti akn terungkap saat disidik," kata Dita.
"Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan," tulis Dita.
Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb