Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) melantik Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031 pada Rabu (2/9/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 92/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang ditetapkan pada 1 September 2026.
Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, memimpin pengucapan sumpah jabatan Gubernur BI Destry Damayanti. Selain Destry, MA juga melantik Aida S Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI, dan Solikin M Juhro sebagai Deputi Gubernur BI.
Berdasarkan Keppres itu, Presiden RI menetapkan tiga pejabat tersebut untuk mengisi jajaran Dewan Gubernur BI periode 2026-2031.
"Saudara Destry Damayanti telah diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Saudara Aida S. Budiman diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Saudara Solikin M. Juhro telah diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia," ujar Sunarto saat membacakan Keputusan Presiden, , Rabu (2/9/2026).
Sebelum memangku jabatan, ketiganya diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
"Apakah saudara-saudara bersedia mengucapkan sumpah jabatan menurut agama, Saudara?" tanya Sunarto.
"Bersedia," jawab ketiganya.
Dalam sumpahnya, Destry menyatakan akan menjalankan tugas sebagai Gubernur BI dengan tidak memberikan maupun menjanjikan sesuatu kepada siapa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dia juga bersumpah tidak akan menerima janji atau pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun terkait pelaksanaan tugasnya.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Gubernur BI langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga," ujar Destry.
Destry juga berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Gubernur BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjalankan amanah jabatan dengan sebaik-baiknya.
