DJP Usut 38 Perusahaan Besi dan Baja, Ada Dugaan Kemplang Pajak

- DJP menangani 38 wajib pajak sektor besi dan baja hingga 26 Agustus 2026 melalui pengawasan, pemeriksaan, bukper, case building, hingga penegakan hukum.
- Rangkaian penanganan menghasilkan penerimaan Rp825,28 miliar, terdiri dari Rp326,60 miliar dari 38 wajib pajak dan Rp498,68 miliar dari pengembangan pihak terkait.
- DJP menemukan pola seperti penjualan tanpa faktur, rekening nominee, pembayaran langsung pelanggan ke pemasok, serta faktur pajak tanpa transaksi nyata; proses terhadap sejumlah wajib pajak masih berjalan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengusut dugaan ketidakpatuhan perpajakan di perusahaan sektor besi dan baja. Hingga 26 Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak (WP) sektor tersebut telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari daftar 40 perusahaan sektor baja yang sebelumnya telah dikantongi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan diduga tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penanganan terhadap sektor besi dan baja dilakukan melalui berbagai fungsi di DJP. Proses tersebut tidak hanya berupa pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), hingga penegakan hukum.
"Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak," ujar Bimo dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
1. Penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar dari 38 WP

djp Dari penanganan terhadap 38 WP tersebut, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar. Penerimaan itu terdiri dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan Rp6,33 miliar.
Menurut Bimo, penanganan DJP tidak berhenti pada 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan pengembangan atas keterkaitan dan rantai transaksi, DJP juga melakukan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak tersebut. Pengembangan ini mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.
Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp498,68 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp825,28 miliar.
"Jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum. Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tegas Bimo.
2. Pola modus ketidakpatuhan di sektor besi dan baja

ilustrasi pajak (pexels.com/RDNE Stock project) Lebih lanjut, berdasarkan hasil analisis dan penanganan yang telah dilakukan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan di sektor besi dan baja. Pola tersebut antara lain berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak, sehingga PPN yang seharusnya dipungut tidak teradministrasikan.
"DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee yang menyebabkan aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak," jelasnya.
Selain itu, terdapat pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi. DJP juga menemukan penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.
Meski demikian, setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja melakukan pelanggaran.
3. Rincian penanganan 38 WP

ilustrasi pabrik baja (pexels.com/Pavel Chernonogov) Berdasarkan posisi data per 26 Agustus 2026, dari 38 WP sektor besi dan baja tersebut, sebanyak 8 WP masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sementara itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan telah selesai terhadap 12 WP. Dari jumlah tersebut, 11 WP dihentikan setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sedangkan satu WP diusulkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, sebanyak 14 WP masih berada dalam tahap case building. Ada pula satu WP yang usulan Pemeriksaan Bukti Permulaannya telah disetujui dan tiga WP lainnya masih dalam tahap pengawasan.
DJP juga tidak hanya melihat satu wajib pajak secara terpisah. Apabila berdasarkan analisis data dan transaksi ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, pengembangan penanganan dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya. Pendekatan tersebut diperlukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak maupun mata rantai transaksi. Karena itu, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, penanganan sektor besi dan baja tidak semata-mata bertujuan mengejar tambahan penerimaan negara. Langkah tersebut juga ditujukan untuk membangun kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan dan menciptakan persaingan usaha yang adil.
Bimo mengatakan, pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan seharusnya tidak berada dalam posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan melalui praktik ketidakpatuhan.
"Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.
Ke depan, DJP akan memperkuat pengawasan berbasis data serta mengembangkan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam rantai transaksi. Seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan berintegritas




















