DHE SDA 64 Perusahaan Direlaksasi, Seberapa Ampuh Dongkrak Likuiditas?

- Relaksasi DHE SDA bagi 64 perusahaan menurunkan kewajiban penempatan menjadi minimal 30 persen selama tiga bulan, memberi fleksibilitas arus kas untuk impor, utang, dividen, operasional, ekspansi, dan hilirisasi.
- Efektivitas kebijakan perlu diukur dari devisa yang benar-benar bertahan dan berputar di sistem domestik, termasuk nilai masuk, durasi penempatan, konversi rupiah, serta pemanfaatan investasi.
- Seluruh DHE SDA tetap wajib direpatriasi dan berkontribusi pada likuiditas valas, tetapi relaksasi membuat dana bertahan lebih kecil serta singkat; dampaknya bergantung nilai ekspor dan penempatan pascatiga bulan.
Jakarta, IDN Times - Relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi 64 perusahaan dinilai memberikan ruang yang lebih besar bagi dunia usaha untuk mengelola arus kas. Relaksasi tersebut berlaku bagi eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria cukup menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan. Ketentuan ini sudah berlaku sejak kemarin. Untuk sektor pertambangan nonmigas, eksportir masih diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN
"Kebijakan tersebut menarik karena menjawab dua kebutuhan utama pelaku usaha, yakni fleksibilitas arus kas dan pilihan bank untuk menempatkan DHE SDA," jelas Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira kepada IDN Times, Rabu (2/9/2026).
1. Perusahaan punya ruang lebih besar bayar utang, dividen dan impor

Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat) Menurut dia, penurunan kewajiban retensi dari 100 persen selama 12 bulan menjadi minimal 30 persen selama tiga bulan memberikan fleksibilitas yang signifikan bagi perusahaan.
"Perusahaan mempunyai ruang lebih besar untuk membayar impor, utang, dividen, biaya operasional, serta membiayai ekspansi maupun hilirisasi," ujar Anggawira
2. Terpenting seberapa besar devisa bertahan dan berputar di sistem keuangan

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (Dok. IDN Times) Meski demikian, Anggawira menilai efektivitas relaksasi tersebut tidak cukup hanya diukur dari sisi administratif, yakni apakah DHE SDA telah masuk ke dalam sistem keuangan domestik. Menurutnya, pemerintah perlu melihat seberapa besar devisa yang benar-benar bertahan, berputar, dan dimanfaatkan di dalam sistem keuangan Indonesia.
Karena itu, pemerintah perlu memonitor sejumlah indikator, mulai dari nilai DHE SDA yang masuk, lama penempatan aktual, konversi ke rupiah, hingga pemanfaatannya untuk pembiayaan investasi di dalam negeri.
"Yang lebih penting adalah berapa besar devisa yang benar-benar bertahan, diputar, dan dimanfaatkan di dalam sistem keuangan domestik," jelasnya.
3. Kebijakan DHE SDA tambah pasokan valas dan dukung stabilitas rupiah

ilustrasi berbagai valas (dok. freepik.com) Di sisi lain, Anggawira mengatakan kebijakan DHE SDA pada dasarnya dapat menambah pasokan valuta asing di dalam negeri sehingga berpotensi mendukung stabilitas rupiah.
Namun, relaksasi bagi 64 perusahaan tersebut membuat tambahan likuiditas valas yang bertahan di dalam negeri menjadi lebih kecil dan dalam periode yang lebih singkat dibandingkan dengan skema penempatan 100 persen selama 12 bulan.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tetap memberikan kontribusi terhadap likuiditas valas domestik karena seluruh DHE SDA tetap wajib direpatriasi. Namun, dampaknya terhadap pasar valas tidak serta-merta besar.
"Relaksasi ini tetap membantu likuiditas karena seluruh DHE harus direpatriasi. Tetapi dampaknya tidak otomatis besar dan tidak dapat disebut ampuh tanpa melihat nilai ekspor serta perilaku penempatan dana setelah tiga bulan," kata Anggawira.





















