Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan adanya pungli senilai Rp1,7 miliar di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang. Pungli tersebut dilakukan dua oknum pejabat Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soetta.
Oknum pertama berinisial AB, yang merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. Oknum kedua berinisial VI, merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
"Di mana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun, dugaan pemerasan atau pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir, PT. SQKSS," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (23/1/2022).