Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Usul Bentuk Pansus Atasi Polemik PHK Buruh Sritex

PT Sritex. (IDN Times/Larasati Rey)
PT Sritex. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Komisi IX DPR RI mendukung pembentukan pansus untuk menangani kasus PHK buruh Sritex
  • Pansus juga ditujukan untuk mengadvokasi kasus PHK perusahaan lain
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi kepada buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mendapat perhatian banyak pihak, salah satunya dari Komisi IX DPR RI. Sejumlah perwakilan buruh Sritex hadir di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (4/3/2025) untuk mengikuti RDPU dengan Komisi IX DPR.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Obon Tabroni menyarankan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengatasi persoalan yang masih melilit para buruh Sritex.

"Intinya banyak hal yang mungkin kita bisa gali. Intinya adalah apa kita bentuk tim atau pansus atau apa sehingga khusus concern pada persoalan ini yang akan melibatkan kurator, melibatkan pengadilan, melibatkan lembaga-lembaga llain. Saya mohon arahan untuk itu," kata Obon.

1. Pansus juga untuk mengadvokasi kasus PHK lain

Karyawan PT Sritex mengelar perpisahan di hari terakhir bekerja. (IDN Times/Larasati Rey)
Karyawan PT Sritex mengelar perpisahan di hari terakhir bekerja. (IDN Times/Larasati Rey)

Usulan Obon pun disambut positif oleh Anggota Komisi IX DPR lainnya, yakni Edy Wuryanto. Perwakilan dari Fraksi PDIP tersebut mendukung pembentukan pansus tersebut.

Adapun pansus tersebut bisa ditujukan bukan hanya untuk buruh Sritex, melainkan juga untuk kasus PHK lainnya.

"Saya sependapat dengan Pak Obon, kalau perlu pansus khusus untuk mengadvokasi banyaknya perusahaan yang PHK dan saya kira hak pekerja harus dilindungi," kata Edy.

2. Curhat perwakilan pekerja Sritex

Karyawan PT Sritex mulai kemasi barang menyusul PHK. (IDN Times/Larasati Rey)
Karyawan PT Sritex mulai kemasi barang menyusul PHK. (IDN Times/Larasati Rey)

Dalam RDPU dengan Komisi IX DPR, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto menceritakan proses PHK yang dilakukan oleh kurator terhadap buruh Sritex.

Menurut Slamet, kurator tiba-tiba memutuskan PHK setelah pada sebelumnya terdapat perintah Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada PHK menimpa buruh Sritex.

"Pak Prabowo menyatakan, jangan ada PHK di Sritex dan perusahaan harus tetap berjalan. Jadi, kami berpikir apakah ini yang dimaksud diskresi karena secara hukum kalau kepalitan kan memang sudah beralih ke kurator," tuturnya.

"Nah, tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu dan karyawan masih bekerja sampai dengan 6 bulan. Tanggal 26 Februari 2025, itu kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu dua hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan suci Ramadan," sambung Slamet.

3. Gaji belum dibayar

Isak tangis para karyawan PT Sritex di hari terakhir masuk kerja. (IDN Times/Larasati Rey)
Isak tangis para karyawan PT Sritex di hari terakhir masuk kerja. (IDN Times/Larasati Rey)

Di sisi lain, gaji Januari belum dibayarkan. Hal tersebut jadi salah satu poin utama yang diperjuangkan pekerja Sritex di samping pesangon dan THR.

"Namun demikian, kami sudah berupaya untuk melakukan advokasi, yang gaji ini sudah mulai terbayar sampai dengan hari ini. Jadi masih ada beberapa kekurangan, tapi masih dalam on procese untuk dilakukan pembayaran soal gaji ini," ujar Slamet.

Oleh karena itu, Slamet meminta Komisi IX DPR untuk berkomunikasi ke kurator agar bisa membayarkan seluruh gaji, pesangon, dan THR para pekerja Sritex yang terkena PHK.

"Nanti tetap mohon untuk dibantu untuk Komisi IX untuk pick up ini ke kurator ya karena yang melakukan PHK kurator tapi kurator tidak mengeluarkan uang. Kalau perusahaan manajemen sudah mengatakan bahwa rekeningku sudah diblokir semua oleh kurator dan uangku banyak ada di sana. Nah itu sebetulnya untuk bayar gaji, bayar THR," tutur Slamet.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us