Eks Buruh Sritex Dijanjikan Kerja Lagi, Pemerintah Bisa Jamin?

- Tim kurator PT Sritex akan membuka rekrutmen baru dalam dua minggu ke depan bagi buruh yang terkena PHK.
- Pemerintah hanya bisa mengawasi solusi yang ditawarkan oleh tim kurator terkait situasi PT Sritex untuk memastikan hak-hak pekerja.
- Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan langsung dalam keputusan tim kurator terkait PHK di PT Sritex, namun akan memantau. pemenuhan hak-hak para eks buruh
Jakarta, IDN Times - Tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah menjanjikan pembukaan rekrutmen baru dalam dua minggu ke depan bagi para buruh Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer menekankan proses tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan kurator, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kemarin kurator kan menjanjikan dua minggu ke depan ada rekrutmen baru ya. Itu kurator ya. Karena ini sudah domainnya di kurator ya," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
1. Pemerintah hanya bisa memantau prosesnya

Pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan pemerintah akan menunggu solusi yang akan ditawarkan oleh tim kurator terkait situasi PT Sritex. Pemerintah akan memantau proses tersebut untuk memastikan hak-hak pekerja.
"Kita tinggal menunggu aja apa yang menjadi solusi ke depan. Yang pasti kita akan mencoba memantau proses-prosesnya," ujarnya.
2. Pemerintah tak bisa menjangkau keputusan kurator

Noel menyatakan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menjangkau keputusan yang diambil oleh tim kurator terkait PT Sritex, karena hal tersebut sudah menjadi domain kurator sesuai perintah hukum. Oleh karena itu, pemerintah hanya dapat memantau proses yang berlangsung tanpa campur tangan langsung dalam keputusan yang diambil.
"Kita lihat apa yang dilakukan kurator aja karena itu kan udah domainnya kurator. Artinya kita tidak bisa menjangkau itu kan sudah perintah hukum ya, kurator, bukan di kita lagi," paparnya.
3. Pemerintah jamin pemenuhan hak buruh yang di-PHK

Terlepas dari dinamika yang ada, pemerintah akan mengawasi pemenuhan hak-hak para eks buruh Sritex. Dia menegaskan pemerintah akan memantau kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban yang harus dipenuhi Sritex kepada buruh yang terkeba PHK termasuk pembayaran pesangon serta hak pekerja untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kita sebagai pemerintah coba mengawasi kewajiban kewajiban atau yang menjadi hak-haknya kawan-kawan buruh, terkait misalnya pesangon, kemudian hak dia," tambahnya.