Jakarta, IDN Times - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menjatuhkan sanksi pengembalian dana pendidikan kepada delapan alumni penerima beasiswa. Sanksi itu dijatuhkan lantaran mereka terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Direktur Utama LPDP, Sudarto mengatakan, besaran pengembalian dana bervariasi dengan rata-rata antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
"Ini rata-rata ya mohon maaf ya, antara ya sekitar 2 miliar PhD ya, ada yang Master di bawah 1 miliar," kata Sudarto kepada awak media, di Kompleks Gedung Kemenkeu Jakarta, Rabu (25/2/2026).
