Kios pupuk subsidi di Ternate, Maluku Utara. (dok. Pupuk Indonesia)
Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian melakukan sosialisasi kepada distributor dan kios resmi terkait sistem penebusan yang didukung dengan sistem digital i-Pubers.
Adapun mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan i-Pubers cukup mudah. Petani cukup datang dengan membawa KTP. Kios nanti akan melakukan input jumlah transaksi penebusan, dan petani menandatangani bukti transaksi pada i-Pubers.
"Pada saat transaksi, KTP milik petani dan pupuk yang ditebus nanti difoto oleh kios melalui iPubers yang sudah dilengkapi dengan teknologi Geotagging. Teknologi ini bisa memberikan informasi tambahan seperti lokasi geografis, nama tempat transaksi, dan waktu transaksi," ucap Tri.
Penebusan pupuk menggunakan KTP melalui sistem i-Pubers telah diimplementasikan Pupuk Indonesia pada 3.002 kios yang berada di enam provinsi, yaitu Riau, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sumatra Utara (Sumut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perlu diketahui, sesuai aturan yang berlaku pupuk bersubsidi hanya diperuntukan kepada petani yang berhak atau sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Ketentuannya ialah sudah terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan maksimal dua hektare (ha).
Selanjutnya, komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.