Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Maraknya Pinjol Bikin Resah, Ini Tips Sebelum Meminjam

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta,IDN Times - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini sangat meresahkan. Iming-iming memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan tambahan dana secara cepat tanpa perlu proses tatap muka, mendorong masyarakat tergiur.

Namun rayuan ini justru mendorong masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal menerima perlakuan tidak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal. Menjamurnya pinjaman online (pinjol) ilegal akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat.

1. Data OJK sebanyak 102 perusahan fintech berizin

google image

Sebelum memilih melakukan transaksi pinjaman secara online, masyarakat harus memastikan penyelenggara pinjol tersebut berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, pastikan untuk melakukan pinjaman dana dari fintech lending terdaftar OJK, untuk meminimalisir risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Pembaruan terakhir yang dilakukan pada 20 Januari lalu, terdapat 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending berizin OJK. Dilansir dari informasi resmi OJK terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Komunal Finansial Indonesia, dari Komunal menjadi Komunal P2P, di antaranya :

  • Danamas
  • PT Pasar Dana Pinjaman 
  • Investree, PT Investree Radhika Jaya 
  • Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
  • Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
  • Boost, PT Creative Mobile Adventure
  • Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha 
  • Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
  • KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
  • Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia 
  • Maucash, PT Astra Welab Digital Arta

2. Tiga tips terhindar dari jeratan pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

1. Website OJK

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech.

Pada laman tersebut, Anda bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK. Pastikan untuk melihat pengumuman yang dirilis paling baru guna mendapatkan informasi layanan legal yang up to date.

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157, dan kemudian membuka aplikasi WhatsApp. Anda hanya perlu mengirim pesan pada nomor kontak tersebut melalui aplikasi Whatsapp dengan mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjaman online yang ingin diketahui status usahanya.

Setelah pesan dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.

3. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via E-Mail atau Kontak Resmi OJK

Cara cek legalitas pinjaman online yang terakhir adalah melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjol melalui e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Cara melaporkan pinjol ilegal

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika Anda sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, tak perlu takut. Anda bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

1. Kepolisian: situs https://patrolisiber.id info@cyber.polri.go.id

2. OJK: Hotline: 157 WA: 08115715715 email: konsumen@ojk.go.id

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us