Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas. (dok. Bulog)
Penetapan margin fee tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh atas beban penugasan publik yang selama ini diemban Bulog, di mana margin yang berlaku sejak 2014 hanya sebesar Rp50 per kilogram.
Skema baru itu diharapkan mampu memberikan ruang keberlanjutan finansial bagi Bulog agar semakin optimal menjalankan mandat pemerintah, khususnya dalam mendukung swasembada pangan dan stabilisasi harga beras.
"Kalau hanya Rp50 per kilogram, bahkan untuk operasional dasar pun sering tidak cukup. Karena itu, pemerintah memberi ruang agar Bulog bisa mengambil peran secara sehat dan berkelanjutan," kata Zulhas.