Menteri ARA: KUR Perumahan Berpihak kepada UMK

- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ajak pelaku usaha manfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usahanyadan perekonomian nasional.
- Hipmi dukung sosialisasi KUR Perumahan bagi anggota Hipmi dalam waktu dekat.
- Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
"KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK, dan baru ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia berdiri," kata Menteri yang akrab disapa Ara itu dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dikutip dari ANTARA, Minggu (7/9/2025).
1. Ajak pelaku usaha manfaatkan KUR Perumahan

Ara pun mengajak para pelaku usaha memanfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usahanya dan perekonomian nasional. Selain itu, mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha baru di Tanah Air.
Kendati demikian, dia mengingatkan pelaku usaha muda untuk menaati peraturan dan menjalankan amanat dalam peraturan KUR Perumahan secara professional. Dengan begitu, bisa memberikan dampak langsung terhadap ekosistem perumahan nasional dan mencegah praktik merugikan seperti korupsi.
Dia juga meminta Hipmi mengkurasi anggota, simpatisan atau network-nya secara serius. Hal tersebut, menurutnya, karena tidak semua pelaku usaha itu benar.
"Kalau enggak benar, jangan ikut (program ini). Tapi kalau yang benar, jangan ragu-ragu karena ini untuk rakyat, untuk (UMK) naik kelas, untuk menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, bisa buat orang banyak bekerja," tuturnya.
2. Hipmi dukung sosialisasi KUR Perumahan

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi 2022-2025 Akbar Himawan Buchari siap mendukung pelaksanaan sosialisasi KUR Perumahan bagi anggota Hipmi dalam waktu dekat. Dia juga berharap para anggotanya bisa memanfaatkan KUR karena pemerintah memberikan dukungan penuh bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya.
"Adanya program perumahan seperti KUR Perumahan ini sangat menarik dengan suku bunga 5 persen tentunya akan membantu pengusaha mengembangkan usahanya," kata Akbar.
Sementara untuk memastikan program ini tepat sasaran khususnya dalam menyediakan hunian layak bagi para pekerja, Hipmi akan menjalin kerja sama dengan Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Real Estat Indonesia (REI).
3. Aturan KUR Perumahan

Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Ara menuturkan, KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat berdasarkan penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Sisi supply, meliputi pelaku usaha di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, dan material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.
"Sementara sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya," ucap Ara.