Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pria yang akrab disapa Ara itu mengungkapkan nilai penyalahgunaannya program bedah rumah tersebut diperkirakan mencapai Rp109 miliar. Kasus tersebut kini tengah diproses secara hukum.
"Kami menemukan penyalahgunaan BSPS dalam jumlah yang besar. Jumlahnya Rp109 miliar di Sumenep, satu kabupaten. Dan sekarang sudah masuk ke dalam proses hukum," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (1/5/2025).
