Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Masih Transisi, Ekspor Kelapa Sawit-Batu Bara Wajib Lewat DSI per 2027
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Pemerintah mewajibkan ekspor CPO, batu bara, dan paduan besi dilakukan lewat BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027 setelah masa transisi sejak Juni 2026.
  • Kementerian Perdagangan tetap menerbitkan izin ekspor, namun seluruh kegiatan ekspor yang sebelumnya dilakukan swasta akan dialihkan ke PT DSI sebagai pelaksana tunggal.
  • Seluruh pungutan ekspor seperti bea keluar akan dikenakan pada PT DSI, sementara aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO tetap berlaku tanpa perubahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan seluruh kegiatan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil) atau CPO, batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy) dilakukan melalui BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027.

DSI sendiri sudah mulai beroperasi mulai 1 Juni 2026. Namun, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan, itu hanyalah transisi yang dimulai dengan pencatatan dokumen ekspor.

“Mulai 1 Januari ya tahun depan itu semua ketiga komoditas tadi ekspornya sudah harus melalui PT DSI,” kata Budi Santoso di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).

1. Kemendag tetap menerbitkan izin ekspor

ilustrasi batu bara (pexels.com/Pixabay)

Budi Santoso mengatakan, perizinan ekspor bagi ketiga komoditas itu tetap dirilis oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini, kemudian berubah menjadi PT DSI, itu sebenarnya,” ucap Budi.

2. Pungutan bea keluar tak lagi ditujukan pada perusahaan tambang dan CPO

ilustrasi tandan buah segar (TBS) atau buah sawit. (IDN Times/Trio Hamdani)

Dengan perubahan mekanisme itu, maka seluruh pungutan yang dikenakan pada eksportir, ke depannya akan dikenakan pada PT DSI. Misalnya, seperti bea keluar dan pungutan ekspor.

“Pungutan ekspor, bea keluar, kalau selama ini kan dikenakan ke  ekspotir. Artinya, kalau nanti sudah sepenuhnya oleh PT DSI, ya otomatis ke PT DSI ya,” ujar Budi.

3. Kebijakan DMO tetap berlaku

Ilustrasi ekspor-impor. (Dok. Kementerian Keuangan)

Budi juga memastikan, kehadiran DSI tidak mengubah ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

“Kewajibannya, aturannya tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI,” tutur Budi.

Editorial Team

Related Article