Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan seluruh kegiatan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil) atau CPO, batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy) dilakukan melalui BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027.
DSI sendiri sudah mulai beroperasi mulai 1 Juni 2026. Namun, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan, itu hanyalah transisi yang dimulai dengan pencatatan dokumen ekspor.
“Mulai 1 Januari ya tahun depan itu semua ketiga komoditas tadi ekspornya sudah harus melalui PT DSI,” kata Budi Santoso di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).
