Masuk Struktur Danantara, Ketua KPK Klaim Tak Akan Terima Gaji

- Ketua KPK Setyo Budiyanto menolak menerima gaji dari posisinya di BPI Danantara sesuai aturan internal KPK.
- Setyo enggan berkomentar lebih jauh terkait posisinya di Danantara karena bersifat kelembagaan, bukan perseorangan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengklaim tak akan menerima gaji dari posisinya di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Prinsipnya dalam melaksanakan kegiatan tersebut, KPK sebagaimana aturan yang berlaku secara internal, kami juga tidak akan menerima honor, pembayaran dalam bentuk apa pun. Kemudian bersifat profesional dan juga nanti kami akan mengkaji efektivitas keberadaan KPK dalam komite tersebut," ujar Setyo saat ditemui di KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
1. Ketua KPK enggan komentar soal posisinya di Danantara

Setyo enggan berkomentar lebih jauh terkait posisinya di Danantara. Sebab, menurutnya, posisi tersebut bersifat kelembagaan, bukan perseorangan.
"Saya tegaskan kembali bahwa Ketua itu bersifat tidak individual, tidak bersifat personal tetapi tetap statusnya adalah secara institusi atau kelembagaan," ujarnya.
"Jadi nggak bisa kemudian saya memberikan suatu pendapat bersorangan tanpa persetujuan, tanpa ada pembahasan lebih dulu dengan para pimpinan lain," lanjutnya.
2. Ketua KPK mengaku baru tahu masuk Danantara saat diumumkan

Mantan Kapolda NTT ini mengaku baru tahu Ketua KPK masuk struktur Danantara ketika diumumkan Rosan Roeslani selaku CEO Danantara. Ia pun masih menunggu tahapan lebih lanjut.
"Kami sementara masih menunggu. Untuk tahapan-tahapan atau kegiatan yang akan dilakukan oleh organ yang ada di danantara tersebut," ujarnya.
3. Ketua KPK masuk struktur Danantara

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan BPI Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. Danantara yang bertugas mengelola dividen BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Badan itu memiliki Komie Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)., Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung.