Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada yang Jual-belikan iPhone 16

ilustrasi iPhone di Apple Store (unsplash.com/Oscar Nord)
ilustrasi iPhone di Apple Store (unsplash.com/Oscar Nord)
Intinya sih...
  • Kemenperin memperkirakan 9.000 unit iPhone 16 masuk Indonesia melalui jalur penumpang.
  • Ponsel tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak boleh dijual di dalam negeri.
  • Perangkat dari produsen atau importir terdaftar harus memiliki sertifikat standar teknis dan IMEI yang didaftarkan di Kemenperin.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia antara Agustus hingga Oktober 2024 melalui jalur penumpang dengan status barang bawaan dan telah memenuhi kewajiban pajak.

Meski demikian, Kemenperin menegaskan ponsel-ponsel tersebut hanya sah digunakan untuk keperluan pribadi dan akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.

"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/10/2024).

1. Pemerintah belum izinkan iPhone 16 dipasarkan menyangkut persyaratan

potret iPhone 16 (dok. Apple)
potret iPhone 16 (dok. Apple)

Febri menjelaskan iPhone 16 termasuk kategori barang postel yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, dengan batas maksimal dua unit per penumpang.

Barang bawaan untuk keperluan pribadi tidak diwajibkan memenuhi standar teknis, termasuk TKDN 35 persen, dan pendaftarannya dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai. Sementara itu, perangkat dari produsen atau importir terdaftar harus memiliki sertifikat standar teknis dan IMEI yang didaftarkan di Kemenperin.

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” Febri menjelaskan.

2. iPhone 16 bawaan penumpang dari luar negeri tak boleh diperjualbelikan

ilustrasi bandara ramai (unsplash.com/carloscorolado)

Kemenperin berupaya mengendalikan impor ponsel guna mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri, dengan memanfaatkan besarnya pasar domestik yang tercatat mencapai 354 juta perangkat aktif.

Dalam hal ini, mereka memantau peredaran iPhone 16, karena ponsel keluaran terbaru Apple tersebut belum memiliki sertifikat TKDN. Meski demikian, iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang atau melalui pos untuk keperluan pribadi diizinkan masuk ke Indonesia selama tidak diperjualbelikan.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujarnya.

3. Apple harus perpanjang masa berlaku sertifikasi TKDN

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada kegiatan ‘Sagu Expo: Pameran, Eksplorasi, dan Kreasi Produk Olahan Sagu’ di Sarinah, Jakarta, Rabu (2/10). (IDN Times/Marwan Fitranansya)

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan produk terbaru Apple iPhone 16, belum bisa dijual secara resmi di Indonesia karena Apple masih terganjal pemenuhan regulasi TKDN sebesar 40 persen yang diatur oleh pemerintah.

Selain itu ada faktor sertifikat yang dimiliki oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah kedaluwarsa dan perlu pembaruan.

"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Menperin dilansir dari ANTARA, Kamis (10/10/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us