Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia antara Agustus hingga Oktober 2024 melalui jalur penumpang dengan status barang bawaan dan telah memenuhi kewajiban pajak.
Meski demikian, Kemenperin menegaskan ponsel-ponsel tersebut hanya sah digunakan untuk keperluan pribadi dan akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.
"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/10/2024).