Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi iPhone di Apple Store (unsplash.com/Oscar Nord)
ilustrasi iPhone di Apple Store (unsplash.com/Oscar Nord)

Intinya sih...

  • Kemenperin memperkirakan 9.000 unit iPhone 16 masuk Indonesia melalui jalur penumpang.
  • Ponsel tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak boleh dijual di dalam negeri.
  • Perangkat dari produsen atau importir terdaftar harus memiliki sertifikat standar teknis dan IMEI yang didaftarkan di Kemenperin.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia antara Agustus hingga Oktober 2024 melalui jalur penumpang dengan status barang bawaan dan telah memenuhi kewajiban pajak.

Meski demikian, Kemenperin menegaskan ponsel-ponsel tersebut hanya sah digunakan untuk keperluan pribadi dan akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.

Editorial Team

Tonton lebih seru di