Apa itu Pajak Progresif dan Berapa Tarifnya?

Jakarta, IDN Times - Saat kamu membeli kendaraan, kamu juga harus mempertimbangkan biaya pajak progresifnya.
Pajak progresif adalah pemberlakuan pajak kepada seseorang yang memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor berjumlah lebih dari satu. Pajak ini diberlakukan apabila kendaraan tersebut merupakan satu jenis dan menggunakan nama pribadi atau keluarga dalam alamat yang sama.
Besaran biaya pajak yang dibebankan juga berbeda antara kendaraan pertama, kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Biaya tersebut akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan sejenis.
Lantas, berapa tarif pajak progresif di Jakarta?
1. Pajak progresif bisa meningkat jika objek pajaknya banyak

Dilansir dari berbagai sumber, pajak progresif akan semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.
Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Dasar pengenaan pajak progresif

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
3. Rincian tarif PKB di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan mengenai kenaikan tarif progresif pajak kendaraan motor dan mobil kedua hingga seterusnya.
Aturan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Rincian Tarif PKB Kepemilikan dan/atau Penguasaan oleh Orang Pribadi di DKI Jakarta:
- Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak progresif 2 persen;
- Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua sebesar 3 persen;
- Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga sebesar 4 persen;
- Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat sebesar 5 persen;
- Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya sebesar 6 persen