Jakarta, IDN Times - Pemerintah dunia mulai menerapkan kebijakan pajak minimum global yang bertujuan untuk mencegah perusahaan multinasional besar memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan pajak rendah. Aturan itu dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Dilansir laman resmi OECD, kebijakan tersebut memastikan perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak minimum atas pendapatan mereka di setiap negara tempat mereka beroperasi. Aturan GloBE juga mewajibkan perusahaan multinasional besar untuk menghitung pendapatan dan pajak mereka berdasarkan masing-masing negara.
Jika tarif pajak di suatu negara kurang dari 15 persen, perusahaan tersebut harus membayar pajak tambahan untuk menutupi selisihnya, sehingga total pajak yang dibayar mencapai batas minimum 15 persen.
Kebijakan tersebut dibuat agar perusahaan multinasional tidak lagi berpindah-pindah ke negara dengan pajak rendah, yang selama ini membuat persaingan tarif pajak antarnegara menjadi tidak sehat.