Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Beberkan Alasan UMP dan UMK Naik 6,5 Persen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Gelar Konferensi Pers soal UMP 2025. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Kementerian Ketanagakerjaan naikkan UMP dan UMK sebesar 6,5% pada 2025.
  • Keputusan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam 4 tahun terakhir.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketanagakerjaan membeberkan beberapa pertimbangan pemerintah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik 6,5 persen pada 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pemerintah telah melakukan sejumlah kajian yang memasukkan komponen pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.  Atas dasar pertimbangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kemudian mengusulkan nilai tersebut ke Presiden Prabowo Subianto.

“Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen (kenaikan upah minimum),” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

1. Pemerintah akan rumuskan formula UMP untuk jangka panjang

ilustrasi penghasilan atau gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP 6,5 persen hanya berlaku pada upah minimum 2025. Pasalnya, untuk UMP di tahun-tahun mendatang, pemerintah merumuskan formula UMP yang berkelanjutan dan jangka panjang. 

"Kami akan bekerja keras bersama teman-teman pengusaha untuk mencari rumus yang lebih long term. Ini tentu membutuhkan waktu karena banyak variabel yang harus diperhitungkan," ujarnya.

2. Permenaker 16/2024 resmi terbit

Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun pemerintah resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, yang berlaku mulai 4 Desember 2024. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penetapan upah minimum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota," tutur Yassierli.

3. Kenaikan UMP sudah pertimbangkan daya saing usaha

Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Yassireli menjelaskan, kenaikan upah bakal mulai berlaku mulai 1 Januari 2025. Dia  pun meminta kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024.

Sementara upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us