Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan karyawan swasta masih bisa mengambil cuti untuk periode Natal dan Tahun Baru.
Meski begitu, Ida mengimbau kepada pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan kecuali jika memang ada keperluan mendesak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mempersilakan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Ida seperti dikutip dari situs resmi Kemnaker, Minggu (12/12/2021).