Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Ketua DPR Dukung Cuti Natal Dihapus: Gelombang 3 COVID Menghantui

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung langkah pemerintah menghapus cuti bersama libur Natal. Ia menilai penghapusan cuti bersama pada 24 Desember 2021 merupakan upaya menyelamatkan masyarakat di tengah pandemik COVID-19.

"Oleh karena itu kami mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah. Tentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia," ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Dasco ingin pemerintah segera mensosialisasikan penghapusan cuti bersama tersebut kepada masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, ia berharap Indonesia terbebas dari ancaman lonjakan kasus COVID-19.

1. Ingatkan ancaman potensi gelombang ketiga COVID-19

ilustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia mengatakan, berkaca dari lonjakan kasus usai libur panjang sebelumnya, banyak rumah sakit yang penuh dan ketersediaan oksigen menipis. Peristiwa itu pun menurutnya menjadi pembelajaran untuk mengambil tindakan pencegahan agar gelombang ketiga tidak terjadi.

"Tentunya kita belajar dari pengalaman lalu-lalu bahwa setiap libur yang berkepanjangan itu akan terjadi lonjakan COVID-19. Pada saat ini COVID memang landai, tapi ancaman gelombang ketiga itu sangat menghantui atau kemungkinan ada di indonesia," ucapnya.

Agar kebijakan berjalan lebih efektif, Dasco mengingatkan masyarakat untuk tetap taat menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

2. Pemerintah hapus cuti bersama libur Natal

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, pemerintah sepakat menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Keputusan pemerintah ini diambil guna mencegah masyarakat bepergian dan pulang kampung saat Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, terdapat juga larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

3. Pemangkasan cuti dilakukan untuk membatasi pergerakan orang

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penghapusan cuti bersama saat Natal semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang masif. Hal itu disampaikan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir, pada Selasa (26/10/2021).

Rapat tersebt diikuti Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas COVID-19, beserta stakeholder terkait.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us