Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Menaker: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun Lagi

Menaker RI Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Menaker RI Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan tata cara pengajuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), usai adanya revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini sudah melewati serap aspirasi publik, kami telah melakukan dialog dengan buruh," kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022)

Ida menyampaikan beberapa hal dalam Permenaker ini, salah satunya mengembalikan aturannya sesuai dengan rumusan Permenaker No. 19/2015.

Jadi pekerja tak lagi perlu menunggu pencairan JHT di usia tua. "Tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Bayu Aditya Suryanto
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us