Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan menjadikan pemagang di dalam program Magang Nasional menjadi pegawai tetap setelah masa permagangannya berakhir.
Meski begitu, Yassierli yakin jika pemagang menunjukkan kinerja yang aktif dan memuaskan maka bisa jadi peluang untuk bekerja tetap di perusahaan tersebut.
"Tidak ada persyaratan khusus bahwa perusahaan harus menyerap, tapi kami yakin ketika mereka sudah berinteraksi dengan perusahaan selama enam bulan maka peluang untuk mereka bisa bekerja di tempat itu, ketika mereka menunjukkan kinerja yang baik saya yakin akan terbuka," tutur Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).