Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Sebut PHK Sritex Legal: Pekerja Menerima

Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)
Intinya sih...
  • Menteri Ketenagakerjaan memastikan PHK Sritex legal dan sesuai regulasi
  • Kayawan bisa menerima atau menolak PHK, dengan proses laporan yang berbeda

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex adalah keputusan yang legal.

Adapun PHK itu menyasar 11.025 karyawan Sritex, termasuk tiga perusahaan yang dinaungi. Yassierli membeberkan hal tersebut karena menerima kritik soal PHK Sritex yang dianggap ilegal.

“Karena kami juga mendengar ada beberapa komentar apakah ini PHK-nya ini legal, ilegal, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

1. Pekerja menerima keputusan PHK

Ilustrasi PHK. Karyawan PT Sritex mulai kemasi barang menyusul PHK. (IDN Times/Larasati Rey)

Dia menjelaskan, dalam peraturan, PHK bisa dilakukan jika menjadi pilihan terakhir perusahaan.

“Jadi kalau kita mengacu kepada beberapa regulasi, ketika kemudian perusahaan tersebut memang terpaksa, dan pilihan terakhir mereka untuk melakukan PHK,” ujar Yassierli.

Jika perusahaan sudah memutuskan PHK, maka karyawan bisa memberikan dua respons. Pertama, menerima, atau kedua menolak.

“Ketika menerima, maka kemudian laporan PHK oleh pengusaha, kemudian diteruskan kepada Disnaker Kabupaten, Kota, atau Disnaker Provinsi, atau juga kepada Kementerian Ketenagakerjaan, tergantung dari lingkup usahanya, dan kemudian ada tanda terima,” tutur Yassierli.

Dia mengatakan, setelah dilakukan negosiasi, karyawan Sritex menerima PHK itu.

“Untuk kasus Sritex saat ini, bapak dan ibu, yang terjadi adalah skenario yang pertama. Jadi, pekerja menerima PHK, maka kemudian prosesnya itu kita membutuhkan sebuah dokumen mereka menerima PHK. Dan kemudian ada laporan PHK oleh pengusaha, dan tanda terima laporan PHK dari Disnaker setempat,” tutur Yassierli.

2. PHK sudah dilakukan sejak Agustus 2024

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (dok. Kemenaker)

Adapun PHK terjadi di empat perusahaan grup Sritex, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries di Semarang.

PHK itu dimulai sejak Agustus 2024, di mana PT Sinar Pantja Djaja  melakukan PHK terhadap 340 pekerja. Kemudian, pada Januari 2025, PT Bitratex Industries melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja.

“Kasusnya di Bitratex ini akhirnya pekerja yang minta di-PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” ucap Yassierli.

Lalu, pada pada 26 Februari 2025, PHK di grup Sritex menyasar 9.604 pekerja, yang rinciannya PT Sritex sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya sebanyak 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja 40 orang, dan PT Bitratex Industries 104 orang.

3. KSPI sebut PHK Sritex ilegal

Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut PHK Sritex adalah keputusan yang tidak sah dan ilegal. Sebab, tak ada kesepakatan tertulis secara Bipartit, dan tak ada anjuran tertulis dari Kemenaker terkait hak-hak karyawan yang terdampak PHK.

“PHK buruh Sritex tidak sah atau illegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK,” tulis Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal saat melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us