Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendag Sebut Indonesia Bakal Kena Tarif Impor Baru 10 Persen dari AS
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa tarif impor sementara 10 persen dari AS untuk seluruh negara akan berakhir pada 24 Juli 2026.
  • Pemerintah AS melalui USTR memulai investigasi Section 301 terkait isu kerja paksa dan kapasitas produksi berlebih, yang dapat menghasilkan kebijakan tarif baru.
  • Indonesia termasuk dalam kelompok 15 negara yang diusulkan mendapat tarif 10 persen karena memiliki kerangka hukum dan rencana aksi terkait isu tenaga kerja, meski keputusan akhir belum ditetapkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesMenteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan perkembangan terbaru terkait kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Menurutnya, tarif resiprokal yang dibatalkan dan digantikan tarif sementara sebesar 10 persen untuk seluruh negara selama 150 hari akan segera berakhir pada 24 Juli 2026.

"Jadi, seperti teman-teman ketahui bahwa reciprocal tariff Amerika dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Kemudian, pemerintah Amerika menetapkan tarif 10 persen untuk semua negara selama 150 hari. Artinya, nanti pada tanggal 24 Juli 2026 akan berakhir," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/6/2026).

Setelah itu, Pemerintah AS berpotensi menerapkan kebijakan tarif baru berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

1. USTR siapkan kebijakan baru lewat investigasi Section 301

Kesepakatan tarif dagang Trump dan tipisnya ruang manuver RI. (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski tarif sementara akan berakhir pada Juli mendatang, menteri yang karib disapa Busan itu mengungkapkan pemerintah AS telah menyiapkan langkah lanjutan. Menurut dia, USTR pada 11 Maret 2026 memulai investigasi Section 301 berdasarkan Undang-Undang Perdagangan AS 1974. Investigasi itu berkaitan dengan isu forced labour (kerja paksa) dan excess manufacturing capacity atau kapasitas produksi berlebih.

"Nah, ternyata Amerika melalui USTR membuat kebijakan baru di mana pada tanggal 11 Maret 2026 melakukan inisiasi investigasi Section 301, itu sesuai dengan undang-undang perdagangan Amerika tahun 1974 berkaitan dengan forced labour dan excess manufacturing capacity," kata Busan.

Hasil awal investigasi tersebut diterbitkan pada 2 Juni 2026. Dalam dokumen awal itu, USTR mengusulkan penerapan tarif impor sebesar 10 persen dan 12,5 persen kepada negara-negara yang menjadi objek investigasi.

2. Indonesia masuk kelompok negara dengan usulan tarif lebih rendah

ilustrasi tarif dagang Amerika Serikat (pexels.com/Markus Winkler)

Busan menjelaskan, terdapat 60 negara yang masuk dalam investigasi USTR. Dari jumlah tersebut, 15 negara diusulkan dikenakan tarif 10 persen, sedangkan 45 negara lainnya menghadapi usulan tarif 12,5 persen.

"Indonesia termasuk yang mendapatkan atau diusulkan tarif 10 persen. Jadi, dari 60 negara itu 15 mendapatkan tarif 10 persen dan 45, 12,5 persen. Indonesia masuk ke dalam kelompok 15 negara tersebut," ujarnya.

3. Alasan Indonesia mendapatkan usulan tarif lebih rendah

Konferensi pers tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, Senin (21/7/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurut Busan, posisi Indonesia tersebut didukung oleh adanya kerangka hukum terkait isu kerja paksa serta kepemilikan Action Plan atau ART yang menjadi pertimbangan dalam investigasi AS. Meski demikian, dia menekankan usulan tarif tersebut belum bersifat final.

"Itu masih usulan dari Amerika yang nanti sifatnya masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik," kata Busan.

Editorial Team

Related Article