Jakarta, IDN Times - Ada berbagai cara bagi perusahaan untuk melantai di bursa saham. Salah satunya terbilang unik karena memungkinkan perusahaan menjadi publik tanpa melalui jalur penawaran umum perdana (IPO).
Back door listing merupakan cara bagi perusahaan swasta untuk menjadi perusahaan publik ketika tidak memenuhi persyaratan untuk tercatat di bursa saham. Perusahaan dapat masuk ke bursa melalui "jalan belakang".
Proses tersebut juga dikenal dengan istilah reverse takeover, reverse merger, atau reverse IPO. Berikut penjelasan lengkapnya!