Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Seperti disebutkan pada pasal 46D, salah satu manfaat dari JKP yang diterima pekerja yang di PHK adalah uang tunai. Uang tunai berupa pesangon diberikan pengusaha dan atau uang penghargaan berdasarkan masa kerja pekerja yang di PHK yang diatur dalam pasal 156 ayat 2, 3 dan 4.
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis pasal tersebut.
Besaran uang pesangon yang diterima mulai dari satu kali upah atau gaji untuk masa kerja kurang dari satu tahun dan seterusnya hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.
Adapun uang penghargaan masa kerja dimulai pada masa kerja tiga tahun atau lebih dengan uang penghargaan dua bulan gaji. Masa kerja enam sampai sembilan tahun atau lebih mendapat tiga bulan upah. Masa kerja sembilan hingga 12 tahun mendapat empat bulan upah.
Masa kerja 12 sampai 15 tahun mendapat lima bulan upah. Masa kerja 15-18 tahun mendapat enam bulan upah. Masa kerja 18-21 tahun mendapat tujuh bulan upah. Masa kerja 21-24 tahun mendapat delapan bulan upah dan masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat sepuluh bulan upah.