Jakarta, IDN Times - Nama koperasi sudah kita kenal baik di sekolah, desa, kecamatan, maupun tingkat yang lebih tinggi. Badan usaha ini dikenal menyediakan banyak pelayanan terkait ekonomi.
Koperasi disebut sebagai demokrasi ekonomi yang mengutamakan sifat kebersamaan dan gotong royong. Sebelum adanya perbankan pun, koperasi menjadi tempat simpan pinjam warga Indonesia.
Sebelumnya, koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun, pada saat ini, undang-undang tersebut telah berubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012.
Namun, perjalanan panjang koperasi sudah ada jauh sejak itu. Untuk mengetahui sejarah koperasi lebih lengkap dan berbagai hal tentang koperasi, simak ulasannya berikut ini.